JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi ucapannya tentang rencana pungutan pajak di Selat Malaka. Purbaya mengaku gagasan itu dilontarkannya secara tidak serius.
Purbaya menegaskan dirinya tidak berencana memungut pajak untuk kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Ia mengaku tidak akan mengenakan pajak karena bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Sebelumnya, ucapan Purbaya mengenai rencana memungut pajak di Selat Malaka menuai kritik dari berbagai pihak. Gagasan ini disampaikan Purbaya saat berbicara di Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
“Itu (gagasan memungut pajak) konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kopral Rico Pramudia Meninggal Usai Dirawat di RS
Lebih lanjut, Purbaya mengaku memahami hukum laut internasional yang menjamin kebebasan navigasi. Menkeu RI itu menyebut dirinya memperhatikan hukum laut saat masih menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 2018-2020.
Purbaya menyatakan, salah satu poin penting dalam UNCLOS adalah kebebasan navigasi. Sehingga, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung hukum laut dan kebebasan navigasi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” kata Purbaya dikutip Antara.
“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani."
Sebelumnya, ide Purbaya memungut pajak di Selat Malaka juga dibantah oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono. Menlu menegaskan Indonesia menghormati UNCLOS dan menganggap Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pajak selat malaka
- purbaya yudhi sadewa
- purbaya pajaki selat malaka
- selat malaka
- unclos





