Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai Dinilai Belum Sentuh Akar Korupsi

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah peneliti menilai, rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pencalonan presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai politik atau parpol, belum tentu efektif menekan praktik korupsi politik. Terlebih lagi, jika tidak dilakukan pembenahan sistem yang lebih mendasar.

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafidz, berpendapat status kader atau non-kader tidak secara otomatis menentukan rendahnya potensi korupsi seorang kandidat. Ia menilai, baik kader maupun non-kader tetap memiliki peluang yang sama untuk terlibat dalam praktik korupsi.

“Selama ini presiden kita juga berasal dari kader partai politik, tapi komitmen pemberantasan korupsi masih belum optimal. Jadi, bukan soal kader atau bukan,” kata Kahfi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (24/4).

Menurut Kahfi, pencalonan hanya dari kader partai justru berpotensi membatasi hak warga negara untuk dipilih. Pencalonan tetap dapat dilakukan secara sah sepanjang kandidat diusung oleh partai politik sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Kahfi menilai, akar persoalan korupsi politik justru terletak pada mahalnya biaya politik dan lemahnya transparansi pendanaan. Ia menilai ketergantungan elite politik terhadap pendanaan dari sektor bisnis menjadi pintu masuk praktik korupsi.

“Banyak pembiayaan politik yang tidak transparan dan tidak dilaporkan. Hal ini kemudian menciptakan hubungan transaksional antara kandidat dengan kepentingan bisnis,” ujarnya.

Kahfi mendorong reformasi pembiayaan politik, termasuk peningkatan bantuan keuangan negara kepada partai politik atau banpol sebagai salah satu solusi. Ia menyebut, besaran banpol saat ini masih jauh dari cukup untuk menopang operasional partai. “Kalau pendanaan partai lebih banyak ditopang negara, ketergantungan pada sumber dana tidak resmi bisa ditekan,” kata Kahfi.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya kaderisasi partai politik. Menurutnya, proses rekrutmen politik saat ini masih didominasi faktor finansial, kedekatan elite, hingga dinasti politik. Kahfi menambahkan, salah satu penyebab partai politik di Indonesia belum sepenuhnya demokratis secara internal terletak pada model kaderisasi yang masih lemah.

Ia mencontohkan dalam proses rekrutmen calon legislatif, penempatan nomor urut atas, seperti satu, dua, dan tiga, yang memiliki peluang lebih besar untuk terpilih dalam sistem pemilu proporsional terbuka, kerap kali tidak sepenuhnya berdasarkan meritokrasi.

Menurutnya, posisi tersebut masih banyak dipengaruhi oleh kekuatan akses finansial calon, jejaring informal, hingga kedekatan dengan praktik politik dinasti. “Saya kira soal rekrutmen dan kaderisasi partai secara umum ini juga masih bermasalah,” ujar Kahfi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai rekomendasi KPK tersebut merupakan gagasan yang tidak dapat dianggap sebagai solusi tunggal untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan nasional. “Kalau partainya sendiri tidak melakukan reformasi internal, tidak ada jaminan bahwa kader yang diusung itu berkualitas,” ujarnya, melalui sambungan telepon pada Jumat (24/4).

Menurut Seira, persoalan utama justru terletak pada lemahnya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi di internal partai. Dalam banyak kasus, partai cenderung mengusung figur populer atau yang memiliki modal besar, tanpa melalui proses kaderisasi yang matang. “Seringkali kandidat direkrut secara instan karena popularitas atau sumber daya yang dimiliki, bukan karena kompetensi atau rekam jejak,” ujarnya.

Seira menambahkan, upaya pemberantasan korupsi juga perlu didukung oleh pembenahan regulasi dan penegakan hukum. Salah satu yang disorot adalah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Selain itu, ia menilai efek jera terhadap pelaku korupsi masih rendah. Berdasarkan catatan ICW, rata-rata vonis pidana penjara bagi koruptor pada 2024 hanya sekitar 3 tahun 3 bulan. “Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dibutuhkan harus komprehensif, tidak bisa hanya dari sisi pencalonan saja,” kata Seira.

ICW juga menilai peningkatan bantuan keuangan negara kepada partai politik dapat menjadi langkah strategis, asalkan diiringi dengan kewajiban transparansi dan pengawasan yang ketat.

“Dengan dukungan negara yang lebih besar, partai harus terbuka dalam penggunaan anggaran dan tidak lagi bergantung pada sumber dana dari pihak berkepentingan,” ujarnya.

Kajian Direktorat Monitoring KPK menuliskan ada empat poin persoalan tata kelola partai politik. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

KPK mengusulkan adanya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. KPK meneilai revisi pada ketentuan yang mengatur soal rekrutmen politik diperlukan untuk penguatan sistem kaderisasi parpol secara lebih terstruktur dan berjenjang.

Dalam hal keanggotaan, misalnya diusulkan adanya klasifikasi yang lebih jelas, yakni anggota muda, madya, dan utama. Pembagian ini dimaksudkan untuk menciptakan pola pembinaan kader yang sistematis, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan jenjang karier politik di dalam partai.

Selain itu, revisi dinilai mendorong agar persyaratan kader yang dapat diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif diatur secara tegas dan berjenjang dalam undang-undang.

Skema itu mengharuskan adanya keterkaitan antara tingkat kaderisasi dengan posisi pencalonan, seperti calon anggota DPR yang berasal dari kader utama, serta calon DPRD provinsi dari kader madya. Dengan demikian, proses rekrutmen politik tidak lagi bersifat instan, melainkan melalui tahapan pembinaan yang jelas.

Lebih jauh lagi, ketentuan mengenai pencalonan pejabat publik, baik presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun wakil kepala daerah, juga diusulkan untuk tidak hanya mengedepankan prinsip demokratis dan terbuka, tetapi juga mensyaratkan keterkaitan dengan sistem kaderisasi partai. Artinya, kandidat yang diharapkan merupakan hasil proses pelatihan internal partai, bukan semata figur eksternal yang direkrut secara pragmatis.

Seira juga menambahkan, praktik ideal pengusungan calon oleh partai politik perlu mengedepankan dan memprioritaskan mekanisme pemilihan internal yang demokratis. "Jadi bukan hanya ditentukan oleh pucuk pimpinan semata, tapi ada mekanisme pemilihannya utk memutuskan," ujarnya."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potong Rambut Gratis di Balai Kota, Warga Depok Antusias
• 4 jam laludetik.com
thumb
Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat Melalui Makkah Route, Layanan Kian Mudah dan Terintegrasi
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Liga Prancis: Paris Saint-Germain dan Lens berburu poin Krusial
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Bahlil Sebut Golkar Partai Terbuka: Saya Dari Papua Diberi Ruang Memimpin
• 1 jam laludetik.com
thumb
MenpanRB Sebut NGA 2026 Jadi Ajang Kompetisi Sehat Antarkepala Daerah
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.