Pati, tvOnenews.com — Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa hingga bantuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp805 juta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran selama periode 2022 hingga 2024.
Dana yang diduga dikorupsi meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp805.656.385. Dari jumlah tersebut, sebagian dana telah berhasil diamankan oleh penyidik.
“Sejauh ini kami sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta. Sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan sebesar Rp166 juta,” ujar Rendra Pardede, Jumat (24/4/2026).
Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp139.656.385 yang belum dipulihkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AR belum dilakukan penahanan.
Kejari Pati berencana kembali memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka kemungkinan akan kami panggil lagi pekan depan untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Rendra.
Hingga kini, penyidik masih mendalami modus operandi serta penggunaan dana yang diduga diselewengkan oleh tersangka.
Kejari Pati menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di daerah, sekaligus menjadi sorotan terkait pengawasan penggunaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.(arm/buz)




