Deretan RUU yang Butuh Waktu Panjang untuk Disahkan, Layaknya UU PPRT

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung cukup lama untuk dirampungkan, beberapa diantaranya memakan waktu hingga puluhan tahun. 

Misalnya, yang baru-baru ini disahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, pembahasannya memakan waktu 22 tahun. 

Sampai akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025—2026 pada Selasa (21/4/2026) atau tepat pada peringatan Hari Kartini 2026.

Singkatnya, pembahasan kebijakan ini mulai dibahas pada tahun 2004. RUU tersebut kerap digantung, bahkan pada tahun 2014 pembahasan RUU terhenti di Baleg DPR. Hingga akhirnya disahkan di tahun 2026 setelah melalui dinamika di Gedung Parlemen, Senayan.

Kendati demikian, ada beberapa RUU lainnya yang bernasib sama seperti UU PPRT. Meskipun telah dilakukan pembahasan bersama ahli dan masyarakat.

Pertama, RUU Perampasan Aset yang telah bergulir di ruang lingkup legislatif sejak tahun 2008. Pasang surut pembahasan terjadi tatkala sejumlah RUU justru disahkan lebih dulu.

Baca Juga

  • 12 Poin Penting RUU PPRT dan Simulasi Perhitungan Gaji PRT Secara Ideal
  • Regulasi Baru! RUU PPRT Tetapkan Jaminan Kesehatan, Perlindungan Gaji, dan Pelatihan Vokasi bagi PRT
  • RUU PSDK Disahkan Jadi UU

Sebut saja RUU Pemilu hingga KPK yang disahkan menjadi UU pada tahun 2019. Walhasil, polemik di masyarakat tidak bisa lepas karena dianggap terdapat kepentingan tertentu sehingga RUU tersebut dikebut menjadi UU.

Pemerintah telah mengirimkan surat presiden kepada DPR pada tahun 2023. Namun hingga saat ini RUU Perampasan Aset belum kunjung rampung.

Bahkan hal ini mendapatkan sorotan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, saat ini kejahatan korupsi sudah semakin terorganisir karena modus tindak pidana rasuah sudah semakin beragam. Aset-aset hasil kejahatan itu bisa digelapkan, sehingga sulit terlacak maupun terdeteksi.

"Pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat," ujarnya dalam unggahan video di Instagram @gibran_rakabuming, Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ini DPR sedang dalam tahap penyusunan draf naskah akademik. 

Dasco menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco.

Tak hanya perampasan aset, RUU yang belum kunjung rampung adalah Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat. RUU ini pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR pada 2013, 2014, dan Prolegnas Prioritas 2019.

RUU ini memiliki peran penting untuk memastikan tanah atau wilayah masyarakat adat terjaga sehingga nilai-nilai adat tidak pudar. Pada tahun 2025, RUU Masyakat Adat masuk Prolegnas Prioritas.

Dilihat dari laman resmi DPR, RUU Masyarakat Adat masih dalam tahap penyusunan oleh komisi/baleg/anggota. 

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi berharap agar RUU dapat segera disahkan pada tahun 2026 sebagai upaya pengajuan terhadap masyarakat adat.

"Masyarakat Adat menjaga 80% ekosistem terbaik yang ada di dunia dan ini akan hancur ketika tidak ada pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Untuk itu, kami berharap mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini Undang-Undang Masyarakat Adat sudah disahkan,” kata saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 1 April 2026, dikutip dari laman resmi AMAN.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Tragis ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Majikan Diperiksa dan Polda Turun Tangan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Mobil Kades Purwasaba Hoho Alkaf Dibakar OTK, Polisi Selidiki Pelaku dan Motifnya
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Meta Siapkan Fitur Pengawasan, Orang Tua Bisa Pantau Chat AI Anak
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
JPO Marunda Jakut Jadi Target Pencurian, Mesin Outdoor AC Hilang Digondol Maling
• 15 jam lalukompas.com
thumb
BRIN Kembangkan Teknologi Perkeretaapian dari Sarana hingga Tata Kelola
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.