Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial MS (30) di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 188,91 gram narkoba jenis sabu disita polisi.
Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kemudian polisi melakukan pemantauan hingga mendapati MS yang berada di pinggir jalan.
Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap MS di Jalan Daan Mogot, pada Senin (20/4) pukul 18.00 WIB. Dari MS, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode serta satu unit ponsel.
"Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah MS yang masih berada di kawasan tersebut. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Adapun total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 188,91 gram. "Saat ini terhadap terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan," ucapnya.
Saat ini, pelaku MS beserta barang bukti sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(dvp/fas)





