jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memastikan proses hukum terkait laporan terhadap Jusuf Kalla (JK) atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu tetap berjalan.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan prinsip kesetaraan di mata hukum.
BACA JUGA: JK Klarifikasi Tuduhan Penistaan Agama, GAMKI: Tak Sesuai Substansi
“Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, khususnya terkait kontribusi beliau dalam upaya menyelesaikan konflik di beberapa daerah. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut,” ujar Kuasa Hukum GAMKI Saddan Sitorus di Jakarta, (23/4/2026).
Saddan menyampaikan bahwa langkah membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan cara untuk memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama dalam ruang publik.
BACA JUGA: Pakar Komunikasi UI: Strategi Gibran Hadapi Kritik JK Sudah Tepat dan Dewasa
Menurut Saddan, pelaporan ini harus dipahami sebagai upaya menegaskan hak warga negara yang setara di hadapan hukum.
“Yang kami dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil,” katanya.
BACA JUGA: Pemuda Katolik Imbau JK Beri Penjelasan yang Efektif, Efisien dan Tidak Emosional
Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, penegakan hukum memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apa pun harus diperlakukan secara setara.
Kedua, keamanan berkeyakinan. Menurut Saddan, siapapun dan agama apapun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Agar tidak merasa rentan di ruang publik.
Ketiga, edukasi publik. Kata Saddan, toleransi bukan hanya soal sikap moral, tetapi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.
“Langkah hukum tersebut menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tapi karena haknya yang setara,” ujarnya.
Saat ini, GAMKI menyatakan fokus pada proses pelaporan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi tuduhan bahwa laporan tersebut ditunggangi kepentingan tertentu, Saddan menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak relevan dan terlihat sebagai upaya untuk membelokkan perhatian publik dari substansi laporan.
“Sebaiknya tidak perlu melebar ke mana-mana, seharusnya fokus saja pada substansi laporan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut mendapat dukungan dari sekitar 20 lembaga dan organisasi masyarakat Islam dan Kristen.
Dukungan itu, menurutnya, tidak didasari kepentingan kelompok samata, melainkan sebagai bentuk keberatan terhadap ceramah JK yang dinilai menyinggung agama Kristen.
“Lembaga-lembaga ini melaporkan Pak JK bukan karena kepentingan kelompok, tetapi karena mengecam ceramah JK yang menyinggung agama Kristen,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




