OJK Longgarkan RBB, Kebijakan Baru Dinilai Perkuat Independensi Perbankan Nasional

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kebijakan Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan tidak lagi mewajibkan penyaluran pembiayaan ke program prioritas pemerintah guna memperkuat independensi industri perbankan.

Kebijakan Dinilai Sejalan Prinsip Perbankan

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip dasar industri perbankan yang menempatkan bank sebagai entitas bisnis profesional.

Konsultan keuangan Elvi Diana menyebut langkah OJK tersebut sebagai kebijakan yang tepat dalam menjaga independensi sektor perbankan.

"Perbankan harus tetap independen dalam menentukan strategi bisnisnya. Bank bukan instrumen kebijakan semata, melainkan entitas bisnis yang wajib dikelola secara profesional," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa operasional bank harus mengedepankan prinsip kehati-hatian prudential dan manajemen risiko yang kuat.

Menurutnya, kewajiban pembiayaan ke sektor tertentu berpotensi mengganggu objektivitas dalam penilaian kredit.

Keputusan pembiayaan, kata dia, harus melalui analisis risiko yang matang untuk menghindari potensi gangguan terhadap stabilitas perbankan.

Struktur permodalan bank juga menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan dan mencegah risiko sistemik.

Sorotan pada Kebijakan Penghapusan SLIK

Selain itu, Elvi turut menyoroti kebijakan penghapusan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan secara hati-hati dan terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Menurutnya, diperlukan pembuktian bahwa debitur telah melunasi kewajiban sebelum data dihapus dari sistem.

"Jika tidak ada proses pembuktian, maka akan muncul risiko moral hazard, yakni debitur merasa bisa lepas dari kewajiban. Bahkan potensi kerugian sistemik bagi industri perbankan pun ada bila tiada pembuktian tersebut," ujarnya.

Secara keseluruhan, ia menekankan bahwa mekanisme perbankan harus tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dengan proses verifikasi yang ketat sebelum keputusan kredit diambil.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Luruskan Pernyataan soal Pajaki Kapal di Selat Malaka: Perandaian
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pembangunan DOB Papua Dikebut, Pemerintah Targetkan Operasional Penuh pada 2028
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Imigrasi Deportasi WN AS Buronan Kasus Pembunuhan yang Coba Masuk RI
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BLDF Sulap Taman Lalu Lintas dan Hutan Kota Rendeng di Kudus Lebih Inklusif
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Panggil Kapolri, Bahas Profesionalisme Anggota hingga Kamtibmas
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.