Penulis: Mulyo Widodo
TVRINews, Bangka Belitung
Sidang lanjutan kasus dugaan kelalaian medis yang menjerat terdakwa Dokter Ratna Setia Asih kembali digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri setempat. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan pandangan medis dan hukum terkait konstruksi perkara.
Ahli Forensik dan Medikolegal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Profesor Herkutanto, menegaskan bahwa absennya proses autopsi dalam kasus ini menjadi celah serius dalam pembuktian.
Menurutnya, tanpa pemeriksaan forensik yang menyeluruh, penentuan penyebab kematian pasien hanya bersifat dugaan.
"Apabila sebab kematian yang pasti tidak ditegakkan melalui prosedur kedokteran forensik atau autopsi, maka siapapun yang diduga bersalah tidak dapat dihubungkan dengan kematian tersebut dalam kasus ini" ujar Prof. Herkutanto di hadapan majelis hakim, dikutip Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam ranah hukum pidana, hubungan sebab-akibat (kausalitas) harus dibuktikan secara ilmiah. Tanpa adanya bukti intervensi langsung terhadap tubuh korban yang terekam dalam hasil autopsi, maka tindakan terdakwa tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai penyebab tunggal kematian.
Lebih lanjut, Prof. Herkutanto mengingatkan para penegak hukum bahwa kasus medis merupakan ranah pidana khusus.
"Penerapan pasal pidana dalam kasus medis seharusnya dibedakan karena merujuk pada Undang-Undang Kesehatan, sehingga tidak dapat disamakan dengan pasal-pasal dalam KUH Pidana umum," tambahnya.
Senada dengan pandangan hukum tersebut, saksi ahli PICU, dr. Yogi Prawira menyoroti bahwa pelayanan medis di rumah sakit bukanlah kerja individu, melainkan hasil dari sistem kolektif.
Ia menekankan, tanggung jawab atas keselamatan pasien melibatkan tim medis,
ketersediaan fasilitas, hingga sistem manajemen rumah sakit.
"Pelayanan medis hanya dapat berjalan optimal jika didukung oleh kerja tim yang solid dan fasilitas yang memadai. Penanganan pasien tidak hanya melibatkan dokter, melainkan juga sistem manajemen rumah sakit, sistem pembayaran BPJS, hingga sistem rujukan berjenjang," jelas dr. Yogi.
Ia menambahkan, jika fasilitas di suatu rumah sakit tidak mendukung tindakan medis tertentu, dokter tidak boleh memaksakan tindakan dan harus merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO).
Sementara itu, Ari Prayitno selaku ahli penyakit infeksi, memberikan keterangan terkait langkah medis yang telah diambil oleh terdakwa. Berdasarkan data laboratorium yang ada, ia menilai Dokter Ratna telah berupaya melakukan penegakan diagnosis sesuai prosedur yang tersedia.
"Langkah-langkah pemeriksaan darah hingga laboratorium sudah dijalankan oleh Dokter Ratna. Meskipun terdeteksi adanya infeksi yang belum spesifik karena keterbatasan fasilitas, pengobatan yang diberikan menurut saya sudah sesuai dengan fakta awal dari data laboratorium yang ada," ungkap Dr. Ari.
Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan apakah ada unsur kelalaian yang memenuhi unsur pidana ataukah peristiwa ini merupakan risiko medis yang tidak dapat diprediksi.
Majelis hakim kini diharapkan mempertimbangkan kesaksian para ahli dari sisi ilmiah, medis, dan hukum sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap Dokter Ratna Setia Asih.
Editor: Redaktur TVRINews




