Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa 230 tenaga pengajar asing di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk memastikan kepatuhan terhadap izin tinggal.
Pemeriksaan di Tiga Sekolah InternasionalOperasi gabungan tersebut dilakukan di tiga sekolah berstandar internasional yang mempekerjakan tenaga pengajar dari berbagai negara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Widya Anusa Brata mengatakan, "Operasi Gabungan tersebut dilakukan di tiga sekolah berstandar internasional yang mempekerjakan tenaga pengajar dari berbagai negara," ungkapnya.
Tiga sekolah yang menjadi lokasi pemeriksaan yakni International Tzu Chi School, International Bina Bangsa School, dan Singapore School Pantai Indah Kapuk.
Petugas melakukan pengecekan aktivitas para pengajar di masing-masing sekolah untuk memastikan kesesuaian dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hasil Pemeriksaan dan Komitmen PengawasanDari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh para tenaga pengajar asing tersebut.
Jumlah tenaga pengajar yang diperiksa terdiri dari 153 orang di International Tzu Chi School, 13 orang di Singapore School Pantai Indah Kapuk, dan 64 orang di International Bina Bangsa School.
Mayoritas tenaga pengajar di International Tzu Chi School berasal dari Filipina, sementara di dua sekolah lainnya didominasi oleh tenaga pengajar asal China.
Imigrasi memastikan seluruh tenaga pengajar menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang berlaku.
Widya menegaskan, "Kita pastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya.




