Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan strategi transisi pengelolaan sampah menjelang operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fasilitas yang sudah ada seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) tetap difungsikan sebagai sistem pendukung.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, memastikan layanan persampahan tetap berjalan, serta mencegah penumpukan sampah selama masa transisi hingga PSEL beroperasi penuh.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan proyek tersebut melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan mitra pengembang.
“Seluruh fasilitas pengolahan sampah yang saat ini sudah ada tetap akan dipertahankan fungsinya. TPST dan TPS3R nantinya menjadi sistem pendukung agar pengelolaan sampah tetap berjalan optimal sampai PSEL beroperasi penuh,” ujar Adi Arnawa, Jumat, 24 April 2026.
Pembangunan PSEL dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menangani peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk, pariwisata, dan aktivitas ekonomi di Badung serta kawasan metropolitan Sarbagita.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL telah dilakukan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada 21 April. Tahapan ini menjadi langkah penting menuju realisasi proyek.
Pemkab Badung menilai fasilitas seperti TPST dan TPS3R tetap krusial karena PSEL diperkirakan beroperasi penuh pada awal 2028. Selama masa tersebut, pengelolaan sampah konvensional dan berbasis masyarakat masih menjadi tulang punggung layanan.
TPST berfungsi sebagai lokasi pemilahan, pengolahan awal, dan pengurangan volume sampah sebelum dibawa ke fasilitas akhir. Sementara TPS3R dikembangkan di tingkat desa dan kelurahan melalui pemberdayaan masyarakat untuk mengolah sampah dari sumber.
Pendekatan ini dinilai penting dalam sistem pengelolaan sampah modern yang menekankan partisipasi masyarakat, mulai dari pemilahan rumah tangga, pengurangan plastik sekali pakai, hingga penguatan ekonomi sirkular.
Dalam proyek ini, Pemkab Badung tidak mengalokasikan suntikan modal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan difokuskan pada koordinasi lintas wilayah, fasilitasi regulasi, serta bantuan teknis.
Fasilitas PSEL direncanakan dibangun di lahan sekitar 6 hektare di dekat kawasan Pelindo, Kota Denpasar. Lokasi tersebut dinilai strategis dari sisi akses logistik dan distribusi sampah.
PSEL ditargetkan mampu mengolah minimal 1.200 ton sampah per hari dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Kapasitas ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan akhir terbuka serta menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sebagai daerah tujuan wisata internasional, Badung menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah akibat tingginya aktivitas pariwisata dan pertumbuhan penduduk. Karena itu, pengelolaan limbah yang efektif menjadi faktor penting dalam menjaga citra pariwisata Bali.
Selain mengurangi timbunan sampah, teknologi PSEL juga diharapkan mampu menghasilkan energi listrik dari limbah sebagai bagian dari pengelolaan berkelanjutan.
Pemkab Badung menegaskan TPST, TPS3R, bank sampah, dan sistem berbasis masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah modern.
Dengan masa transisi hingga 2028, pemerintah daerah menargetkan kebersihan lingkungan tetap terjaga dan tidak terjadi krisis sampah sambil menunggu fasilitas PSEL beroperasi penuh.
Editor: Redaktur TVRINews





