JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memasuki babak baru.
Tiga tersangka yang saat ini berstatus terdakwa telah dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu, 6 Mei 2026 mendatang.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyebut, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Bea Cukai: KPK Geledah Safe Deposit Box, Sita Aset Senilai Rp2 Miliar
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim beserta Edward Agus dan Nofalinda Arianti masing-masing sebagai hakim anggota," ucapnya, Jumat (24/4/2026).
Menurut penjelasannya, sidang perdana digelar usai Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus telah meregister perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST. tersebut.
Dilansir dari Antara, tiga terdakwa yang akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaaan surat dakwaan pada 6 Mei 2026, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan; serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang. Enam dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- sidang perdana
- kasus korupsi bea cukai
- korupsi
- terdakwa





