JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai wacana pemerintah untuk membebankan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.
Menurut dia, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas. “Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata TB Hasanuddin, Jumat (23/4/2026).
Ia menambahkan, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Legislator PDI Perjuangan itu mengingatkan apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional. “Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.




