JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah berpendapat penagih utang atau debt collector yang menipu layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur, harus dipidanakan.
Abdullah menyampaikan hal itu sebagai respons atas sejumlah kejadian di beberapa daerah, tentang modus penagih utang yang menelepon layanan darurat saat hendak menagih utang ke rumah debitur.
Menurut dia, penagih utang dengan modus semacam itu harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana, karena merugikan banyak pihak dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Geger! Debt Collector Buat Laporan Palsu, Kerjai Petugas Damkar-Ambulans
"Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullah dalam keterangan diterima Antara di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Modus seperti itu terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah.
Penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi.
Menurutnya, penggunaan layanan ambulans secara fiktif berisiko menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.
"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- komisi iii dpr ri
- abdullah
- penagih utang
- debt collector
- debt collector tipu ambulans





