JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta KPK berhati-hati dengan ide pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik agar realisasi ide tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Soal Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Tiap Munas, Ada Ketum Baru, Biasa Saja di Golkar
Dia menyarankan agar publik melihat akar persoalan dari korupsi yang menurut dia bukan pada soal masa jabatan ketum parpol melainkan karena masalah lain.
“Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa,” kata Bima, Wakil Ketua Umum PAN ini.
Menurut Bima, akar persoalan korupsi di lingkup parpol adalah soal penegakan nilai antikorupsi serta implementasi nilai tersebut ke dalam praktik berpartai.
“Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” kata Bima.
Baca juga: Wamendagri Minta KPK Hati-hati soal Ide Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Dia menilai seorang ketum parpol terpilih lebih dari dua periode disebabkan oleh kemampuan ketum itu sendiri dalam membangun partainya.
Usulan KPKKPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Pengamat Nilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Bakal Ditolak Parpol
KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.
KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




