Belum Final! MNC Bakal Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

wartaekonomi.co.id
12 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk  pada Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta kepada CMNP. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyampaikan, putusan tersebut juga mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada CMNP. Dengan demikian, total nilai kewajiban dalam putusan tersebut mencapai sekitar Rp531 miliar, di luar bunga yang terus berjalan.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000,” ujar Sunoto saat mengutip amar putusan, Kamis (23/4/2026).

Merespons putusan tersebut, pihak MNC Group menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” kata Chris kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Chris menyampaikan pihaknya masih menelaah sejumlah pertimbangan dalam putusan, termasuk posisi MNC Group dalam transaksi yang dipersoalkan. Menurut dia, MNC Group saat itu berperan sebagai arranger dalam transaksi surat berharga tersebut.

Ia juga menyoroti sejumlah keterangan ahli yang diajukan selama persidangan dan menilai hal tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Selain itu, pihaknya mempertanyakan konstruksi gugatan, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam persidangan namun tidak tercantum sebagai tergugat.

Lebih lanjut, Chris mengatakan MNC Group juga tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan hal itu masih akan dibahas secara internal bersama tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kalah Gugatan, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke CMNP

Di sisi lain, Chris menilai nilai gugatan awal yang diajukan CMNP sebesar Rp119 triliun berbeda jauh dengan nilai yang dikabulkan dalam putusan pengadilan saat ini. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan menggunakan jalur banding untuk menguji putusan tersebut pada tingkat selanjutnya.

Dengan rencana banding dari pihak tergugat, perkara ini dipastikan masih akan berlanjut pada proses hukum berikutnya. Putusan PN Jakarta Pusat saat ini belum berkekuatan hukum tetap hingga seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wajah Baru SMAN 1 Jepon Blora Usai Mendapat Bantuan Revitalisasi Presiden
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 April 2026: Pisces Andalkan Intuisi, Taurus Waspada Keuangan
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Satpol PP Minta Tambah 5 Ribu Personel, Rano Karno: Damkar Saja 11 Ribu
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Kriminal kemarin, Rismon Sianipar dilaporkan hingga kasus begal
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pelaku Pembuat Busur di Makassar Ditangkap
• 3 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.