Editorial MI: Kedaulatan Digital demi Masa Depan

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia. Mereka menyusul platform lain, yakni X, Bigo Live, Tiktok, dan Meta yang terdiri dari Instagram, Facebook, dan Threads, menyatakan komitmen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)

Pemerintah memang masih menantikan komitmen dari platform Roblox. Akan tetapi, komitmen dari raksasa-raksasa di dunia digital itu membawa pesan bagi perusahaan teknologi global bahwa bila ingin beroperasi di Indonesia, harus tunduk pada hukum Indonesia. Korporasi asing tidak bisa memandang Indonesia sekadar pasar yang besar, tetapi negara yang juga memiliki yurisdiksi yang harus dihormati dan diikuti.

Langkah kepatuhan Google dan Youtube mestinya juga menjadi pengingat bagi platform media sosial lain yang ingin mencoba bermain di area kelabu. Jangan sampai ada standar ganda.

Di sisi lain, pemerintah juga harus konsisten. Indonesia jangan dibiarkan menjadi sekadar pasar besar yang bisa dieksploitasi tanpa syarat. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet, Indonesia memiliki daya tawar yang sangat tinggi.

Baca Juga :

YouTube Tetapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia
Sudah cukup, selama bertahun-tahun, perusahaan teknologi raksasa dunia bisa beroperasi di atas 'awan' tanpa terjamah hukum nasional. Mereka mendikte tren, mengumpulkan data, dan memengaruhi perilaku publik, tetapi abai terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

Keputusan Google dan Youtube menyesuaikan diri dengan PP Tunas tentu patut diapresiasi. Mereka menyadari bahwa regulasi nasional bukanlah sekadar simbol atau macan kertas yang ompong, melainkan instrumen nyata yang mampu mengarahkan perilaku korporasi global.

Kepatuhan ini tentunya bukan semata respons administratif terhadap regulasi alias basa-basi. Sebab, melalui PP Tunas, pemerintah secara tegas menyatakan kedaulatan hukum di ruang siber tidak bisa dinegosiasikan.

Pemberlakuan regulasi itu sebenarnya tidak bisa dilihat sekadar urusan menang atau kalah antara pemerintah dan korporasi, atau antara kepentingan dalam negeri dan global. Aturan yang menuntut platform membatasi akses pengguna bagi anak di bawah 16 tahun itu pada hakikatnya ialah mengenai kehadiran negara dalam melindungi anak-anak.

Menteri Komdigi Meutya Hafid. Foto: Antara.

PP Tunas sejatinya lahir dari kegelisahan terhadap derasnya arus konten digital yang tidak selalu ramah anak. Ruang digital berkembang jauh lebih cepat daripada perlindungan terhadap penggunanya, terutama anak-anak. Tanpa filter yang memadai, anak-anak berisiko terpapar konten kekerasan, pornografi, disinformasi, hingga pola interaksi yang membahayakan kesehatan mental.

Anak-anak adalah pengguna digital paling rentan sekaligus paling potensial. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang sangat berbeda ketimbang generasi sebelumnya, ketika batas antara dunia nyata dan virtual semakin kabur. Oleh karena itu, menciptakan ruang digital yang aman bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Tentunya, langkah Youtube dan Google bukanlah akhir. Ini adalah awal dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat. Pembatasan usia tidak cukup hanya berbasis deklarasi pengguna. Diperlukan mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan transparan, dengan tetap menghormati privasi pengguna.

Baca Juga :

Pastikan Kepatuhan pada PP Tunas, Komdigi Terus Jalin Komunikasi dengan Roblox
Di sisi lain, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa semata-mata dibebankan pada platform. Orangtua, institusi pendidikan, dan masyarakat luas memiliki peran kunci. PP Tunas sebagai regulasi tentu tidak bisa menyelesaikan semua masalah dalam satu malam. Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab kolektif.

Karena itu, momentum ini juga menjadi pengingat mengenai peran orangtua tetap menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak, alih-alih diserahkan kepada algoritma atau kebijakan pemerintah semata.

Literasi digital harus menjadi kurikulum wajib, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Anak-anak perlu dibekali dengan kemampuan berpikir kritis, sehingga ketika mereka mencapai usia 16 tahun telah memiliki pemahaman yang mumpuni dalam memandang dunia digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Survei BI: Kegiatan Usaha di Bali Turun 17,55 Persen
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Cara Lapor SPT Jika Punya Saham di AS
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Lens bangkit lunasi defisit tiga gol demi imbangi Brest 3-3
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Hornbills tundukkan tuan rumah RANS Simba 86-72
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
E-Sports dan Hobi Pesepak Bola: Dari Lapangan Hijau ke Dunia Digital
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.