Vonis mati yang dijatuhkan terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi putusan yang ditunggu-tunggu dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Di tengah upaya banyak pihak melawan kekerasan seksual, hukuman berat itu menegaskan tak ada ruang bagi pelaku kejahatan serupa.
Satu tahun lalu, bocah perempuan berinisial RAZ (10) masih tinggal bersama orangtuanya di rumah bedeng yang terletak di tengah perkebunan tebu di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Anak kedua dari tiga bersaudara itu menyimpan mimpi untuk bisa sekolah hingga tamat SMA.
Akan tetapi, masa depan anak buruh perkebunan itu kandas di tangan tetangganya sendiri, Maryanto. Laki-laki itu secara keji memerkosa dan membunuh RAZ di rumah bedeng yang ditinggali pelaku.
RAZ pertama kali dilaporkan hilang pada Minggu (22/6/2025) sore. Hari itu, kedua orangtua korban sedang bekerja di perkebunan tebu. Sementara korban berada di rumah sendirian.
Kabar hilangnya korban sontak membuat warga setempat melakukan pencarian hingga ke sudut-sudut kampung. Setelah upaya pencarian selama lebih dari tiga jam, jasad korban ditemukan di dalam rumah bedeng pelaku, yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah orangtua korban.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan mulut mengeluarkan busa. Selain itu, luka lebam ditemukan di leher bagian belakang dan bagian samping. Hasil pemeriksaan dan otopsi menunjukkan, korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh secara keji oleh pelaku.
Pelaku ditangkap oleh aparat Polres Tulang Bawang setelah sempat buron selama satu bulan. Dia dibekuk saat bersembunyi di perkebunan tebu di Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (23/7/2025).
Setelah menjalani proses penyelidikan hingga persidangan selama sepuluh bulan, keluarga korban akhirnya mendapat keadilan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (22/4/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku dengan masa percobaan selama 10 tahun. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Irza Winasis dan didampingi hakim anggota Indri Muharani dan Diaz W Fadilla.
”Kami bersyukur pelaku akhirnya mendapat hukuman mati yang setimpal dengan perbuatannya,” ucap Saprilia, ibu korban, saat dihubungi Kompas.id dari Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026) siang.
Selama mengikuti proses persidangan, Saprilia sering kali tak kuasa menahan tangis saat mendengar berbagai fakta keji yang terungkap di persidangan. Sebelum memerkosa anaknya, pelaku memberikan gorengan yang mengandung zat beracun.
Pelaku juga melakukan berbagai kekerasan lain, seperti mencekik dan menjerat leher korban dengan tali. Bahkan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dan jasad korban.
Saya selalu menangis kalau ingat nasib anak saya yang diperkosa sampai dibunuh oleh pelaku.
Setelah korban meninggal, Maryanto menyalakan kompor gas untuk memanaskan air. Pelaku berharap, air habis dan api akan memicu kebakaran di bedengnya. Namun, api kompor keburu padam karena kehabisan elpiji.
Meski telah mendapat keadilan, kata Saprilia, hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku tidak akan dapat menghapus dukanya akibat kehilangan anak. Hingga saat ini, Saprilia juga masih trauma.
”Ternyata, pelaku juga pernah melecehkan anak-anak lain. Saya selalu menangis kalau ingat nasib anak saya yang diperkosa sampai dibunuh oleh pelaku,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulang Bawang Herpan Afriza mengatakan, pemerintah daerah mendampingi keluarga korban sejak awal penyelidikan hingga persidangan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis untuk keluarga korban.
Selama proses persidangan, keluarga RAZ juga didampingi pengacara Putri Maya Rumanti bersama timnya. Selama ini, Putri dikenal sebagai tim advokat Hotman Paris Hutapea, yang banyak memberikan pendampingan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan.
Menanggapi putusan itu, Putri turut mengapresiasi keberanian majelis hakim dan sejumlah pihak lain yang turut mengawal kasus tersebut. Pihaknya berharap, korban-korban lain dari kasus kejahatan serupa juga mendapat keadilan yang setimpal.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Menggala Sarmaida Eka Rohayani L Tobing mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa korban melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan korban meninggal.
Vonis itu diputuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan dan cara pelaku hingga dampak yang ditimbulkan atas tindak kejahatan itu. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat keji dan bertentangan dengan moral kemanusiaan, meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga anak dari kejahatan seksual.
Menurut Sarmaida, terdakwa mempunyai waktu selama tujuh hari sejak sidang untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. ”Di persidangan, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, menurut hukum, masih ada jangka waktu tujuh hari untuk terdakwa menyatakan sikap. Jika tidak ada upaya hukum, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap,” kata Sarmaida saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Sarmaida menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa harus disertai juga dengan masa percobaan hukuman atau komutasi.
”Ini untuk melihat apakah terpidana dapat menjalani hukuman dengan baik. Dan nanti bisa dapat penyesuaian pidana kembali terhadap hukuman matinya, diputuskan kemudian setelah 10 tahun masa percobaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas Tryanda Sany mengatakan, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Menggala sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Menggala pada 31 Maret 2026. Pelaku didakwa dengan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
Selama bertahun-tahun, kejahatan seksual terhadap anak memang menjadi persoalan yang tak ada habisnya. Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 35.131 kasus kekerasan di Indonesia. Dari jumlah itu, ada sekitar 10.000 kasus yang korbannya merupakan anak, khususnya anak perempuan.
Hampir setiap hari, publik dikejutkan dengan berbagai kasus kekerasan seksual yang terungkap, mulai dari pelecehan hingga pemerkosaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Sepekan terakhir, setidaknya ada dua kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap di Lampung.
Di Kabupaten Lampung Tengah, seorang kakek berinisial M (61) ditangkap polisi setelah melecehkan anak perempuan berusia 7 tahun. Pria paruh baya itu diduga sudah berulang kali melakukan perbuatan keji tersebut di kandang kambing yang berada di belakang rumah pelaku.
Sementara di Kabupaten Pringsewu, seorang pria berinisial AF (19) ditangkap polisi akibat memerkosa pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban harus dirawat di rumah sakit dan mengalami trauma mendalam. Saat ini, pelaku telah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual di Tulang Bawang menjadi contoh keberpihakan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan pada anak. Hukuman berat itu menjadi peringatan keras di tengah banyaknya kasus kejahatan serupa yang merenggut masa depan anak-anak.





