Jakarta akan Tetap Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Segini Nilainya

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan tetap memungut pajak kendaraan listrik meski telah diimbau untuk pembebasan. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pungutan pajak dilakukan secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. “Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/4/2026).

Baca Juga
  • 494 Calon Jamaah Haji Kota DIY Siap Berangkat via YIA, Diingatkan Waspada Suhu Panas di Tanah Suci
  • Daftar Barang yang Jamaah Haji Indonesia Perlu Bawa
  • China Wajib Waspada, Negara Tetangga Indonesia ini Sudah Siap Jadi Markas Armada Kapal Selam Nuklir

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif. Rinciannya, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. “Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2026). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), sehingga pemilik kendaraan tersebut kini mulai dikenakan tarif pajak. - (ANTARA FOTO/Akramul Muslim)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Palestina Gunakan Hak Suara dalam Pemilu Pertama Sejak Perang Gaza
• 1 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Piala Thomas & Uber Hari Ini: Putri KW dan Kolega Lawan Kanada
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Ribuan Bangkai Ikan Sapu-Sapu Mengambang, Kali di Jakarta Bau Amis
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Purbaya: Isu Uang Negara Tinggal Rp 120 Triliun Tak Benar, APBN Masih Cukup
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov Jatim Siapkan Pendamping Hukum untuk Tersangka Pungli ESDM
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.