Liputan6.com, Jakarta - Mantan polisi anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, diketahui positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Artanto menyampaikan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengecekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba di dalam lapas pada Januari 2026.
Advertisement
"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," tutur Artanto di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Atas temuan tersebut, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Pihak Lapas Semarang menyebut pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada 9 Desember 2024, sidang etik terhadap Robig digelar dan diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa berinisial GRO, Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




