Bisnis.com, SURABAYA – Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak terhadap kapal-kapal internasional yang melintas di Selat Malaka memantik respons tajam dari banyak pihak.
Gagasan tersebut dinilai menampilkan sikap semena-mena Indonesia sebagai negara kepulauan hingga risiko melanggar hukum laut internasional bila nantinya direalisasikan.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana menjelaskan bahwa rencana pengenaan tarif terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Malaka itu berisiko melanggar hak lintas transit, yang tertuang dalam konvensi hukum laut internasional (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU 17/1985.
"Dalam hukum laut internasional itu dikenal beberapa istilah. Salah satunya hak lintas transit yang itu merupakan kerja sama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura bahwa di situ ada hak berdaulat untuk menikmati akses internasional. Jadi itu memang dapat dipakai oleh seluruh negara di dunia," kata Satria, Jumat (24/4/2026).
Walau pada dasarnya lautan dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat dari berbagai bangsa dan negara dunia, Satria menegaskan bahwa UNCLOS 1982 telah mengatur dengan terang mengenai bagian-bagian dari perairan yang dapat dilintasi oleh seluruh kapal berbendera serta bagian yang wilayah perairan beserta sumber daya yang terkandung menjadi hak kepunyaan suatu negara kepulauan.
"Pada prinsipnya laut itu memang diperuntukkan oleh seluruh umat manusia, tapi sekali lagi UNCLOS 1982 memberikan marks, memberikan penanda yang sangat jelas tentang bagian mana itu peruntukan hukum internasional atau semua masyarakat dunia bisa menikmati, tapi juga bagian mana suatu negara pantai mendapatkan keuntungan ya dari garis pantai yang kita miliki," paparnya.
Baca Juga
- Klarifikasi Purbaya Soal Pungut Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka: Tidak Serius
- Buka Tutup Jalur Selatan Garut Diberlakukan, Pasca Tertutup Longsor
- Malaysia dan Singapura Komentari Wacana Purbaya Soal Tarif di Selat Malaka
Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surabaya ini juga menegaskan bahwa pemerintah selaku regulator dan pemegang kekuasaan seharusnya dapat memahami wilayah-wilayah perairan mana saja yang dapat ditariki pungutan. Menurutnya, negara baru memiliki kewenangan penuh untuk mengatur hak-hak pungutan terhadap kapal-kapal asing yang terpantau melintas di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
"Jika kemudian kapal asing masuk ke ALKI, maka di situlah kewenangan penuh dari negara untuk mengatur, dan mengambil keuntungan dari jalur navigasi yang telah kita tentukan. Misal, kapal itu masuk ke Laut Andaman lalu melewati ALKI 1, maka tentu kita bisa meminta tarif atau mengenakan mengenakan biaya sebagai bagian dari jasa navigasi atau jasa pengamanan," urainya.
Oleh sebab itu, Satria menekankan peran krusial serta usaha yang dilakukan oleh alat-alat kenegaraan guna memastikan kedaulatan terhadap laut pedalaman Indonesia, seraya tetap menjaga perdamaian atas perairan yang bersinggungan dengan negara-negara tetangga lewat berbagai kerjasama internasional.
"Jangan sampai banyak kemudian mafia perikanan, mafia pelayaran yang kemudian melakukan tindakan pemerasan atau hal apapun atas nama keamanan laut kita misalkan ata mungkin ada berbagai jenis kejahatan yang mungkin menjadi potensial di tengah masa krisis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Satria juga menegaskan bahwa kebijakan mewujudkan kedaulatan hingga keamanan yang dapat terealisasi di seluruh wilayah lautan di penjuru tanah air lebih penting daripada sekadar menarik pungutan terhadap kapal-kapal internasional yang lewat. Bila wilayah perairan RI dirasa oleh para pelaut internasional dalam kondisi aman, maka tidak dapat dipungkiri secara otomatis akan membawa keuntungan bagi negara.
"Bukan hanya masalah uang karena uang itu akan selalu berdatangan ketika uang dan "demand" atau keuntungan dalam hal navigasi laut dari kapal asing itu dapat datang ketika perairan kita ini betul-betul dirasa aman karena dapat dijadikan lalu lintas atau jalur navigasi perdagangan dunia," ujarnya.
Oleh sebab itu, Satria juga mengingatkan para pejabat tinggi negara untuk tidak "melempar bola panas" mengenai wacana atau rencana yang dapat memancing kecaman keras dari publik dalam negeri hingga negara-negara sahabat Indonesia.
"Ini yang sebenarnya betul-betul harus diperhatikan dengan hati-hati oleh pemerintah kita, sehingga tidak gegabah, dan pada akhirnya justru dampak dari bahasanya pemalakan ini adalah kita justru mendapatkan retaliasi atau balas dendam dari negara pantai lain terhadap kapal dagang kita, kapal asing kita yang melintasi di laut atau perairan mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebut bahwa gagasan itu merupakan hasil dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang berada di jalur strategis perdagangan dunia, termasuk perdagangan energi. Maka, Indonesia dikatakan bukan merupakan “negara pinggiran”.
“Akan tetapi, kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge [kenakan biaya], ya. Enggak tahu, betul apa salah?” ujarnya dalam Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI pada Rabu (22/4/2026).
Dia menyebut bahwa pengenaan biaya untuk melintas itu terinspirasi dari Iran yang memiliki rencana untuk memungut biaya di Selat Hormuz, salah satu selat terpenting dunia lainnya, akibat perang antara negara tersebut dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Purbaya menjelaskan bahwa rencana pungutan biaya tersebut akan memberikan tambahan pemasukan negara bagi Indonesia, Singapura, dan Malaysia, tiga negara yang berada di sekitar Selat Malaka
Dia menyatakan bahwa pembagian penerimaan negara hasil pungutan itu akan ditentukan melalui besarnya zona ekonomi masing-masing negara di selat itu. Indonesia dan Malaysia, katanya, akan membagi dua hasil pungutan itu karena jalur perairan mereka di selat tersebut lebih panjang dan lebar dibandingkan dengan jalur milik Singapura.
Oleh karena itu, Singapura akan mendapat jatah keuntungan yang paling kecil. Meski begitu, dia mengakui bahwa skema itu merupakan sekadar angan-angan belaka, bukan kenyataan yang memang sudah terjadi.
“Kalau bisa seperti itu [menerapkan pungutan biaya]. Akan tetapi, kan, enggak begitu,” ujar Purbaya.





