HARIAN FAJAR, TAKALAR – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan calon jemaah haji yang menjerat bos travel PT Armina Sari, Mustari Ago memasuki fase krusial. Polres Takalar memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Termasuk keputusan memperpanjang masa penahanan tersangka demi memperkuat pembuktian perkara.
Kepolisian menegaskan, proses penyidikan yang masih berlangsung bukanlah indikasi lemahnya perkara. Melainkan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Takalar tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Takalar. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum disebut sebagai tahapan normal dalam sistem peradilan pidana.
Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ditegaskan sebagai langkah sah. Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan maksimal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Locus Delicti dan Unsur Pidana
Menjawab berbagai spekulasi, penyidik memastikan penetapan lokasi perkara (locus delicti) di wilayah Takalar sudah tepat sesuai tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
Selain itu, aparat juga menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Dengan demikian, unsur pidana dalam kasus ini dinilai telah terpenuhi.
Kepolisian menegaskan bahwa klaim adanya jaminan maupun pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh asumsi maupun spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Polres Takalar berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 2022, saat tersangka menawarkan program perjalanan haji dan umrah kepada korban melalui skema visa tertentu. Dalam perjalanannya, pihak pelapor menilai terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal.
Merasa dirugikan, pelapor Hj. Samsiah membatalkan rencana keberangkatan ke Tanah Suci dan meminta pengembalian dana.
Pada 2023, Mustari Ago menyebut terdapat pendaftaran tiga orang untuk program perjalanan dengan rencana keberangkatan 2025. Namun, program tersebut dibatalkan pada 2024 dengan total permintaan pengembalian dana mencapai Rp450 juta.
Tersangka mengklaim telah mengembalikan Rp255 juta secara bertahap, sementara sisa Rp195 juta dijaminkan dengan empat sertifikat tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar.
Pihak pelapor melalui suaminya, H. Totok, membenarkan penyerahan sertifikat tersebut. Namun, upaya penjualan jaminan gagal karena tidak mendapat persetujuan dari pemilik sah.
Memasuki April 2025, Hj. Syamsiah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Takalar. Dalam prosesnya, penyidik sempat memfasilitasi mediasi pada Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, Mustari Ago yang didampingi kuasa hukum menyepakati penyelesaian kewajiban dalam waktu tiga bulan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Pihak pelapor juga mengaku kesulitan menghubungi tersangka karena nomor komunikasi diduga telah diblokir. Kondisi ini membuat proses hukum terus berlanjut hingga penetapan penahanan diperpanjang.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti kelanjutan kasus hingga memasuki tahap persidangan. (mgs)





