Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pasar karbon Indonesia mendapat dorongan positif setelah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat stabilitas bagi pelaku usaha untuk mempercepat pengembangan proyek karbon di dalam negeri.
Sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, hingga pengembang proyek karbon, menilai aturan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi hijau nasional.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengusung tiga fokus utama, yakni sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon, serta menjaga keseimbangan antara target lingkungan seperti FOLU Net Sink dan NDC dengan pertumbuhan ekonomi baru.
“Kami memastikan Indonesia tidak hanya menjadi pengikut, tetapi berada di garis depan pasar karbon global. Seluruh komponen akan dipenuhi untuk menjaga kredibilitas Indonesia di tingkat internasional,” ujar Edo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.
Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menilai keberhasilan pasar karbon tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada tingkat kepercayaan dan sinergi antar pemangku kepentingan.
“Kolaborasi erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk mendorong implementasi di lapangan,”ungkap Shinta.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, yang menyebut aturan ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat struktur pasar karbon nasional.
“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan pasar regional maupun global,”kata Dharsono.
Sejumlah poin krusial dalam regulasi ini mencakup kejelasan pihak yang dapat menjadi pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, hingga mekanisme partisipasi di pasar internasional, termasuk skema corresponding adjustment. Selain itu, diatur pula aspek perlindungan lingkungan dan sosial serta mekanisme penyelesaian sengketa untuk menjaga integritas pasar.
Pelaku industri juga menyoroti pentingnya aturan turunan guna mendukung implementasi, khususnya terkait pengelolaan risiko proyek, termasuk potensi pencabutan persetujuan, demi menjamin kepastian investasi jangka panjang.
Perwakilan sektor swasta, Steven Marcelino, menyampaikan optimisme bahwa regulasi ini dapat menarik lebih banyak investasi hijau sekaligus mendorong kementerian lain menyusun kebijakan dengan target yang terukur.
“Saya yakin antusiasme sektor swasta akan meningkat dan mampu menarik arus investasi yang lebih besar,”ujar Steven.
Kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan dunia usaha dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem pasar karbon domestik yang kredibel, efektif, dan berdaya saing global.
Editor: Redaksi TVRINews





