HARIAN FAJAR, JAKARTA — Tahun 2026 menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) terkait kemungkinan kenaikan gaji pokok mereka. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan tersebut karena prosesnya melibatkan tahapan regulasi yang kompleks dan harus melalui berbagai instansi terkait.
Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok pensiunan harus melalui penyusunan Peraturan Pemerintah baru, penyesuaian anggaran oleh Kementerian Keuangan, dan penerbitan instruksi teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Selama salah satu tahapan ini belum rampung, maka kebijakan tidak bisa dijalankan,” jelas Henra dilnasir Harian Fajar, Sabtu, 25 April 2026.
Peran Tunjangan dalam Menjaga Kesejahteraan Pensiunan
Sementara itu, meskipun gaji pokok belum mengalami kenaikan, para pensiunan tetap menerima berbagai tunjangan yang berperan penting dalam menjaga daya beli mereka di tengah ketidakpastian tersebut. Henra menegaskan bahwa tunjangan seperti gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak, serta tunjangan pangan dalam bentuk beras menjadi elemen penting dalam penghasilan pensiunan.
Selain itu, tunjangan kemahalan khusus diberikan di wilayah seperti Papua yang memiliki biaya hidup lebih tinggi dibanding daerah lain.
Variasi Gaji Pokok dan Estimasi 2026
Gaji pokok pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Henra menerangkan bahwa rentang gaji pokok pensiunan bervariasi sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja, dari Golongan I yang berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, Golongan II antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta, Golongan III sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan Golongan IV dengan rentang tertinggi yakni Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Estimasi kenaikan gaji pokok pensiunan pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Imbauan Bijak Menyikapi Informasi Kenaikan Gaji
Henra juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan pesan berantai terkait kenaikan gaji pensiunan. Banyak isu yang muncul tanpa dasar yang jelas sehingga dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan.
“Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, maka informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar atau belum valid,” katanya saat ditemui di Jakarta.
Kendati demikian, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas keuangan negara, sehingga proses kenaikan gaji pensiunan harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan kemampuan fiskal yang ada.





