Survei Teropong Daerah yang dilaksanakan Litbang Kompas pada 23 Februari-3 Maret 2026 mencatat tingkat kepuasan terhadap layanan ini mencapai 84,3 persen, mencerminkan proses yang kian cepat, sederhana, dan tidak berulang.
Perubahan paling terasa terlihat pada cara dokumen kependudukan diproses. Jika sebelumnya warga harus datang langsung ke kantor pelayanan, kini berbagai dokumen dapat diurus bersamaan dengan momen penting dalam kehidupan, mulai dari kelahiran, pernikahan, perubahan status keluarga, hingga kematian.
Pada fase awal kehidupan, pencatatan administrasi dilakukan melalui program Pelana (Pelayanan Adminduk di Tempat Persalinan). Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan di 102 lokasi yang meliputi 50 Praktik Mandiri Bidan (PMB), 7 puskesmas, 32 rumah sakit, dan 13 klinik, orang tua dapat langsung memperoleh dokumen penting untuk bayi yang baru lahir seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak saat proses persalinan berlangsung. Pendekatan ini mempercepat pencatatan sekaligus memastikan setiap bayi tercatat sejak awal.
Memasuki fase pembentukan keluarga, pembaruan data kependudukan dilakukan melalui program Kompak Kang (Kolaborasi Mengenai Pencatatan Admindukcapil dengan Kemenag Kota Bandung). Melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama di 30 kecamatan, pasangan yang menikah tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen secara terpisah karena pembaruan data dilakukan bersamaan dengan pencatatan pernikahan.
Baca juga: Deretan Wisata Gratis di Bandung, Banyak Taman untuk Bersantai!
Sementara itu, perubahan status keluarga difasilitasi melalui program Siap Pa (Sistem Integrasi Pelayanan Admindukcapil Kolaborasi dengan Pengadilan Agama). Setelah putusan pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung diperbarui tanpa prosedur tambahan, sehingga proses administrasi menjadi lebih ringkas dan efisien.
Pada fase akhir kehidupan, program Pelita Hati (Pelayanan Terintegrasi di Kelurahan untuk Akta Kematian) hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi dokumen kependudukan Akta Kematian bagi keluarga ataupun para saudara dan kerabat yang telah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





