Pantau - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Ketidakhadiran Dinilai Rugikan TerdakwaAbdul Fickar menyatakan tindakan tersebut justru merugikan pihak terdakwa karena menghambat jalannya persidangan.
"Ya bisa juga dikategorikan contempt of court," ungkapnya.
Ia menjelaskan situasi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antar pihak dalam persidangan.
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ujarnya.
Jaksa Bisa Lanjutkan SidangMenurut Fickar, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk meminta hakim tetap melanjutkan sidang meski tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa.
"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," katanya.
Sebelumnya, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (22/4) ditunda karena penasihat hukum Nadiem tidak hadir meski telah disepakati sebelumnya.
Dalam waktu bersamaan, pihak Nadiem menggelar konferensi pers dan melaporkan hakim ke sejumlah lembaga, sementara terdakwa sempat mengeluh sakit saat berada di rumah tahanan.
Berdasarkan informasi Kejaksaan Agung, kondisi Nadiem sebelum sidang dinyatakan sehat oleh dokter, namun kemudian mengeluh sakit sehingga dibawa ke rumah sakit terdekat.




