MINAHASA UTARA, iNews.id - Seorang suami berinisial BN (34) ditangkap polisi usai mengancam istri menggunakan senapan angin di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Polres Minut yang menerima laporan bergerak cepat mengamankan pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Kasi Humas Polres Minahasa Utara Ipda Iskandar Mokoagouw mengatakan, Tim Pamapta dipimpin Aiptu Ayub Tember langsung menuju lokasi setelah menerima laporan, Kamis (23/4/2026). Petugas bahkan tiba di lokasi dalam waktu kurang dari 15 menit.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita sepucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Korban kemudian dibawa ke Mapolres Minut untuk mendapatkan perlindungan serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan korban sekaligus mendukung proses hukum.
Baca Juga:Gunung Ibu Erupsi Hari Ini , Semburkan Abu Vulkanis Setinggi 500 Meter“Pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Minut untuk proses hukum. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani dan cepat melaporkan kejadian ini,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dia mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu untuk segera melapor jika menemukan tindak kriminal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kejadian di lingkungan tempat tinggal masing-masing, agar segera menghubungi Call Center 110 atau kantor Polsek terdekat,” katanya.
#sulut




