KPK Ungkap Akar Korupsi, Bisa Terjadi Saat Masuk Partai Politik

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akar mula terjadinya korupsi. Korupsi disebut tak hanya terjadi pada seseorang yang menduduki jabatan publik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menilai, korupsi dapat terjadi ketika seseorang masuk partai politik (parpol) untuk menjadi kadernya.

Baca Juga :
Blak-blakan! KPK Sebut Penegakan Hukum Kasus Pelanggaran Pemilu Belum Optimal
KPK Endus Indikasi Penyuapan ke Penyelenggara Pemilu

"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.

Budi menyebut KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai. Adapun, upaya mendukung perbaikan tersebut juga dilakukan KPK dengan terlebih dahulu melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.

Ia menjelaskan Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

"Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," katanya.

Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Baca Juga :
KPK Periksa Dirjen Kemenhub, Usut Peran Sudewo di Kasus DJKA
Tolak Usulan KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol, PAN: Tidak Boleh Ada Intervensi!
Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Firli Sejak 2025 ke Polisi, Pengacara Desak Polisi SP3

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! Dua Pria Cekcok di KRL Jakarta–Bogor, Diduga Gegara Pelecehan
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Seluruh Jemaah Haji Reguler Indonesia Ditempatkan di Kawasan Markaziyah Madinah
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
China Bakal Batasi Investor AS di Perusahaan Teknologinya
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Kesalahan Keuangan yang Sering Dilakukan Gen Z
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ketua MPR Muzani Buka Kontes APPSI di Wonosobo: Peternak Sejahtera, RI Makmur
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.