FAJAR, TAKALAR – Penetapan tersangka Ustaz Haji Mustari Dg Ngango dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji, dinilai prematur dan tidak sah. Hal ini diungkap Muhammad Nasir, Kuasa Hukum dari Owner PT Armina Sari tersebut.
“Yang jadi masalah, locus dan tempus delicti dalam perkara ini di Kabupaten Gowa. Kesepakatan hukumnya terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gowa. Tapi kok bisa ditangani di Polres Takalar. Dari sini saja sudah tidak tepat dan patut dipertanyakan secara hukum,” jelas Nasir dalam rilisnya, Sabtu, 25 April.
Lebuh lanjut, Nasir menguraikan, penentuan locus delicti merupakan aspek fundamental dalam hukum acara pidana. Ini karena berkaitan erat dengan legalitas kewenangan penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan hukum.
“Nah selain itu, kasus ini sebenarnya bukan pidana. Tapi perdata,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, perkara ini bermula pada tahun 2022. Ketika itu, pelapor sepakat ikut dalam program haji yang ditawarkan oleh Travel Armina Sari, untuk keberangkatan tahun 2025. Pelapor juga telah menyerahkan uang muka sebesar Rp450 juta.
Tapi pada tahun 2024, sambungnya, pelapor secara sepihak membatalkan rencana keberangkatan haji. Padahal sebelumnya, kedua pihak telah menyepakati jika pelapor akan diberangkatkan pada musim haji 2025.
“Nah, atas pembatalan itu, pelapor lalu menuntut pengembalian dana sebesar Rp450 juta. Dan klien kami menyetujui itu, meski dilakukan secara bertahap karena ketersediaan dana yang terbatas akibat operasional pemberangkatan haji,” tegas Nasir.
Dalam proses itu, sambung dia, pihak travel telah mengembalikan dana sebesar Rp255 juta kepada pelapor. Selain itu, pelapor juga diberikan berupa 4 sertifikat tanah, sebagai jaminan untuk pengembalian sisa dana di tahap kedua.
“Nah berdasarkan dari riwayat ini saja, jelas bahwa masalah ini bukan kasus pidana, melainkan murni perdata. Jelas bahwa klien kami memiliki itikad baik dan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat,” ungkap Nasir.
Maka dari itu, Nasir mendesak agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini. Apalagi, dalam praktinya, kata dia, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ustaz Haji Mustari sendiri merasa telah dikriminalisasi dalam kasus ini. Melalui sebuah unggahan video, Mustari menduga kuat ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat di Polres Takalar.
“Saya menduga, ini ditunggangi oleh salah satu oknum pejabat dalam hal ini, Kabag SDM Polres Takalar, demi kepentingan pribadinya. Ini karena dia ikut dalam masalah ini dari awal. Mulai dari porses pendaftaran haji, sampai akhirnya masalah ini bermasalah,” bebernya. (rls)





