KPK Laporkan Hasil Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Presiden Prabowo dan Ketua DPR

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hasil kajian terkait pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik telah dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mendorong pemerintah dan lembaga legislatif agar melakukan reformasi dalam sistem politik nasional.

Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti tiga rekomendasi utama yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.

Baca juga: 3 Bos Biro Haji Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Kasus Kuota Haji

"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Budi mengatakan, hal yang perlu diubah adalah terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.

"Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik," ujar dia.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang, red.) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," kata dia.

Budi menilai, RUU tersebut menjadi penting dibahas karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang KPK sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi.

Baca juga: Periksa Dirjen Kemenhub, KPK Dalami Peran Sudewo di Kasus DJKA

"Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Apabila tiga rekomendasi utama tersebut ditindaklanjuti, kata Budi, maka diharapkan terwujudnya perbaikan sistem tata kelola partai politik terutama pada aspek kaderisasi hingga pendidikan politik.

"Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Ara Pastikan Pembangunan 1.000 Rusun di Tanah Abang Berlanjut
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Hari yang Sama, Irish Bella Rayakan Ulang Tahun sementara Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Purbaya sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Tidak Serius
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sedang Berlangsung! Live di ANTV, Rasmus Hojlund vs Emil Audero, Siapa Menang di Laga Napoli vs Cremonese?
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Meski Berhasil Menang di MotoGP Spanyol Musim Lalu, Alex Marquez Malah Sebut Kemenangan Beruntun di Jerez Tak Realistis
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.