Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan umum (Pemilu), baik di tingkat nasional maupun daerah, masih belum berjalan maksimal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kesimpulan tersebut muncul setelah KPK menemukan indikasi praktik suap kepada penyelenggara pemilu dalam kajian yang dilakukan.
Ia menjelaskan, dugaan suap tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi dan memanipulasi hasil pemilu.
"Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima rekomendasi perbaikan guna menekan potensi korupsi dalam proses pemilu.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui pembenahan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta keterlibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, KPK mengusulkan penataan ulang proses pencalonan di partai politik, termasuk penetapan syarat minimal keanggotaan serta penghapusan aturan yang membuka ruang intervensi elite terhadap kandidat.
Ketiga, KPK mendorong reformasi pembiayaan kampanye, meliputi pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, KPK merekomendasikan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik untuk pemilu nasional maupun daerah.
Kelima, KPK menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum pemilu melalui kejelasan norma, perluasan subjek hukum yang mencakup pemberi dan penerima, serta harmonisasi regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. (ant/rpi)




