Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.
Pencairan tersebut bisa dilakukan saat pekerja masih berstatus karyawan aktif. Nominal pencairan pun mencapai Rp15 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja.
Adapun kebijakan ini dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai Mei 2025, yang sebelumnya hanya dapat diambil sebagian hingga maksimal Rp10 juta.
Syarat dan cara mencairkan saldo JHT pun sangat mudah. Peserta hanya perlu mengaktifkan telepon genggam dan mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari App Store atau Play Store, tanpa perlu mengantre ke kantor cabang terdekat.
Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat untuk memenuhi klaim sebagian dana JHT peserta adalah:
Baca Juga
- Cara Klaim JHT di Aplikasi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat
- PHK Dimana-mana, Cara hingga Syarat Klaim JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
- Pencairan JHT sebelum Pensiun Bisa Kena Pajak Progresif, Ini Besaran dan Ketentuannya
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
- Masih bekerja di perusahaan tempatnya terdaftar
- Belum pernah melakukan pencairan JHT sebelumnya untuk keperluan serupa
- Mengajukan permohonan sesuai persentase yang diizinkan (10% atau 30%)
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Proses pencairan dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Layanan Online (Lapak Asik):
- Akses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Pilih menu Klaim JHT Sebagian.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah disetujui, saldo akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
2. Melalui Kantor Cabang:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopinya.
- Petugas akan memverifikasi data dan memproses pencairan.





