Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT Tanpa Resign

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.

Pencairan tersebut bisa dilakukan saat pekerja masih berstatus karyawan aktif. Nominal pencairan pun mencapai Rp15 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai Mei 2025, yang sebelumnya hanya dapat diambil sebagian hingga maksimal Rp10 juta.

Syarat dan cara mencairkan saldo JHT pun sangat mudah. Peserta hanya perlu mengaktifkan telepon genggam dan mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari App Store atau Play Store, tanpa perlu mengantre ke kantor cabang terdekat.

Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat untuk memenuhi klaim sebagian dana JHT peserta adalah:

Baca Juga

  • Cara Klaim JHT di Aplikasi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat
  • PHK Dimana-mana, Cara hingga Syarat Klaim JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
  • Pencairan JHT sebelum Pensiun Bisa Kena Pajak Progresif, Ini Besaran dan Ketentuannya
Syarat klaim saldo JHT sebagian (10%):

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Syarat klaim saldo JHT sebagian (30%):

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Cara Mengajukan Pencairan Sebagian JHT

Proses pencairan dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Layanan Online (Lapak Asik):

2. Melalui Kantor Cabang:

Dikenai Pajak PPh 21

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Kenapa Mata Melebar Saat Melihat Hal yang Kita Sukai
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Perkuat Program Magang dan Pelatihan Vokasi
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Survei Kadin: Bisnis Lesu, Pelaku Usaha Tahan Investasi di Tengah Gejolak Global
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Febriany Danantara Bicara Transformasi BUMN, Singgung Peran Pemimpin
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wamen Ekraf Resmikan MPL Indonesia Season 17, Dorong Esports dan IP Lokal
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.