Bongkar Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar, Roy Suryo: Bukan Gadjah Mada tapi Gajhaj Adam!

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Bongkar Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar, Roy Suryo: Bukan Gadjah Mada tapi Gajhaj Adam!Nasional | okezone | Sabtu, 25 April 2026 - 20:48Dengarkan Berita

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menemukan kejanggalan dalam ijazah kelulusan Rismon Sianipar di Universitas Gadjah Mada.

Hal itu terungkap setelah dirinya bersama salah seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah menemukan bahwa tulisan nama universitas pada ijazah tersebut tidak sesuai. Momen itu terjadi saat dirinya diundang dalam Rakyat Bersuara iNews Tv pada Selasa, 21 April 2026 kemarin.

Saat itu data temuan Roy Suryo ditampilkan dalam acara tersebut dan pihak pengacara lawan menduga bahwa pihak televisi telah mencuri data dan menyebarkannya secara ilegal kepada Roy yang juga tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yaitu bukan di embosnya itu bukan Universitas Gajah Mada tapi Universitas Gajhaj Adam,” ujar Roy dalam konferensi pers di Larazeta Resto Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).

“Saya tidak fokus lagi ke apa kesalahan dari itu. Tapi apa? Karena kami berdua, saya dan topi merah itu dianggap mencuri data dan TV tersebut, itu dianggap telah memberikan data ilegal kepada pihak lain yang tidak berkompeten,”lanjutnya.

Baca Juga:Prabowo Panggil Rosan dan Purbaya, Perintahkan Percepatan Waste to Energy

Roy Suryo menyebut, bahwa temuan itu diketahuinya saat dokumen tersebut ditampilkan sekitar pukul 20.08 terlihat jelas bahwa nama universitas dalam ijazah Rismon Sianipar adalah “Gajhaj Adam”.

“Karena di menit ke-48 di YouTube tayangan tersebut atau pada jam 8 lebih 3 menit eh sorry jam 8 lebih dari 8 menit ini jelas tertayang yang namanya Universitas Gajhaj Adam, ada di sini tuh jelas banget. Bahkan setelah full ada juga di YouTube tersebut,” ucap dia.

 

Menurut Roy, seharusnya pengacara lawan tidak melakukan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya kepada stasiun televisi maupun dirinya terkait temuan kejanggalan tersebut.

Sebab jika dokumen sudah diserahkan kepada stasiun televisi maka hal itu sudah menjadi public domain.

Lebih lanjut, poin paling krusial dalam pernyataan Roy adalah dugaan adanya manipulasi atau editing pada dokumen elektronik yang dilakukan oleh pihak Rismon Sianipar.

Roy menduga ada upaya menambahkan watermark atau emboss yang sebenarnya tidak ada pada file asli untuk menciptakan kesan otentik.

Baca Juga:Kasatgas PRR: Penanganan Pengungsi Banjir Sumatera Hampir Tuntas

“Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak nampak watermark-nya,”ujarnya.

 

“Mau dilakukan translasi, rotasi atau apapun ya, enggak akan nampak karena memang awalnya enggak nampak. Yang tadinya bukti itu enggak ada sama sekali watermark, tiba-tiba ditampakkan watermark dan emboss padahal tadinya tidak ada,” lanjutnya.

Roy  menuturkan, dengan adanya temuan tersebut maka Rismon diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.

“Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Sabtu 25 April 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Ungkap Kemeriahan Acara Siraman, Al Ghazali Sedih El Rumi Segera Keluar Rumah Setelah Menikah
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Panglima TNI Naikkan Pangkat Rico Pramudia Jadi Kopda Anumerta
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya ungkap arti ‘survival mode’ yang dijalankan RI saat ini
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Kamelia Kecewa dengan Tim Kuasa Hukum
• 6 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.