Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi terkait hasil kajian sistem tata kelola partai politik (parpol) telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Mitigasi potensi korupsi politik ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis.
"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).
Budi mengungkapkan, dari kajian tersebut terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan. Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran, Jalur Arteri Kota Bekasi Ramai LancarBaca Juga: Ditanya Maju Pilpres 2029, Anies: Kita Lihat Nanti
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Di Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Baru
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.
Budi melanjutkan, khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. "Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Baca Juga:Beredar Unggahan Hoaks Catut Namanya, Natalius Pigai Pertimbangkan Lapor PolisiMenurut Budi, dengan adanya hal itu diharapkan ada perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik. "Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," pungkasnya.
#nasional




