JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati prihatin atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta.
Sari menyatakan, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Sari, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Dia mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia.
Baca juga: Polisi Temukan Anak Diikat Saat Gerebek Daycare di Yogyakarta, 30 Orang Diamankan
Menurut dia, penguatan regulasi menjadi hal penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” ujar dia.
Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak, serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sari menegaskan akan terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak," tegas dia.
Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total korban mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik.
“Kalau jumlah semua kita lihat itu 103 anak. Tapi, kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya, itu sekitar 53 orang. By data, ya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu.
Adrian mengatakan, ratusan anak tersebut berada dalam rentang usia yang sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga balita.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa daycare Little Aresha setidaknya telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
Sebagian besar pengasuh yang bekerja di tempat tersebut juga diketahui sudah memiliki masa kerja yang cukup lama.
Baca juga: KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol
Adrian menyebut, jumlah korban ini masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara perinci motif di balik tindakan keji para pengasuh tersebut.
“Nanti akan dilakukan rilis secara lengkap pada Senin pagi,” ucap Adrian, singkat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




