Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan kebijakan bersama untuk memastikan transisi penerapan klasifikasi usaha terbaru berjalan tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha.
Regulasi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko di tengah penyesuaian sistem digital pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
SEB ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan baru.
"Mekanisme penyesuaian ada yang dilakukan secara otomatis dalam sistem OSS, kemudian pelaku usaha juga bisa menyesuaikan terhadap regulasi yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulis dikutip Sabtu, (25/4/2026).
Airlangga menambahkan bahwa SEB ini diharapkan dapat mendorong implementasi klasifikasi usaha yang baru sekaligus menjaga kelancaran aktivitas dunia usaha.
Baca Juga
- BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2025, Transisi Klasifikasi Usaha Disiapkan hingga Juni 2026
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Main Implementasi KBLI 2025
- KBLI 2025 Dianggap Menyulitkan Pengusaha JPT, ALFI Sulselbar Keberatan
Dalam implementasinya, Kementerian Hukum Republik Indonesia berperan memastikan integrasi penyesuaian KBLI melalui Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sehingga proses penyesuaian data badan usaha tetap selaras secara hukum.
Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memastikan implementasi penyesuaian berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk pemutakhiran data perizinan berusaha.
Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pihaknya telah menyusun tabel konversi sebagai tindak lanjut atas penerbitan SEB tersebut.
"Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya," kata Amalia pada kesempatan yang sama.
Ia menegaskan bahwa izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap status legalitas perizinan.
"Perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS (Online Single Submission)/AHU (Administrasi Hukum Umum) jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha. Jika tidak ada perubahan substansi, maka pelaku usaha tidak wajib menyesuaikan, dan penyesuaian atau konversi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem," jelasnya.
Mengacu pada SEB tersebut, penyesuaian KBLI tidak diperlukan apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah substansi usaha.
Dalam kondisi ini, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui sistem AHU dan OSS tanpa perlu perubahan anggaran dasar perusahaan.
Pemerintah menargetkan proses penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan AHU akan dilakukan paling lambat 18 Juni 2026.
Selama masa peralihan, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai.
Sistem AHU selama masa transisi masih memproses pengesahan badan usaha menggunakan KBLI 2020 hingga implementasi KBLI 2025 sepenuhnya berlaku.
Hal yang sama juga terjadi pada sistem OSS yang masih memproses perizinan berusaha berbasis risiko dengan KBLI 2020.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, Badan Pusat Statistik mengundangkan KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Penyempurnaan klasifikasi ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, termasuk transformasi ekonomi digital dan isu perubahan iklim.
"Dengan adanya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama terkait implementasi, maka kita memiliki kepastian hukum sekaligus kelancaran dalam berusaha. Seluruh proses terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga lebih efisien dan akuntabel," kata Amalia.





