Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menyoroti insiden tragis tewasnya seorang pelajar SMA berinisial IDS di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
Sudding meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya bertindak reaktif. Tetapi juga mulai memetakan kelompok-kelompok berisiko guna memutus rantai kekerasan remaja yang kian fatal.
“Tentunya peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan bersama. Kita harap APH menangkap seluruh pelaku dan memproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.
Baca Juga :
Legislator Dorong Penguatan Investor DomestikSudding menilai kasus ini mencerminkan pola kekerasan remaja yang tidak lagi spontan, melainkan menunjukkan "keberanian kolektif" yang mengabaikan konsekuensi hukum. Berdasarkan informasi, korban IDS mengalami penganiayaan sadis mulai dari ditusuk gunting hingga dilindas motor berkali-kali meski ia sudah membantah terlibat dalam geng tertentu.
“Ketika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, berlangsung dengan intensitas tinggi, dan berujung pada hilangnya nyawa, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya tindak pidana individual. Hal tersebut juga memperlihatkan pola keberanian kolektif pada anak muda yang melakukan kekerasan tanpa pertimbangan konsekuensi hukum memadai,” ungkap Sudding.
Dia menekankan pentingnya polisi membaca konstruksi peristiwa secara utuh, termasuk unsur perencanaan dan keterlibatan kelompok informal. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku remaja harus tetap tegas tanpa mengaburkan pesan bahwa kekerasan yang menghilangkan nyawa adalah pelanggaran kemanusiaan yang serius.
“Situasi ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya bergerak cepat setelah kejadian, tetapi juga membangun pola pencegahan berbasis pemetaan kelompok berisiko di daerah-daerah yang menunjukkan kecenderungan konflik remaja berulang,” jelas Sudding.
Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Hingga saat ini, Polres Bantul telah mengamankan dua tersangka, yakni BLP, 18, dan YP, 21, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak serta KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sudding berharap kepolisian juga memanfaatkan jejak digital untuk mendeteksi potensi konflik sebelum korban jatuh.
“Setiap peristiwa membawa pesan yang sama yakni ketika hukum hadir setelah korban jatuh, Negara masih menyisakan pekerjaan besar untuk memastikan bahwa kehadirannya juga terasa sebelum kekerasan terjadi,” ucap dia.




