JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait pemerkosaan massal Mei 1998 berujung pada sengketa hukum yang kini bakal berlanjut ke tahap banding.
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pernyataan Awal yang Picu Polemik
Polemik bermula dari pernyataan Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 saat wawancara dengan IDN Times.
“Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
Pernyataan tersebut memicu kecaman luas karena dianggap melukai korban dan keluarga mereka. Fadli kemudian memberikan klarifikasi.
“Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tetapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata Fadli dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Gugatan ke PTUN
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan gugatan tersebut ditujukan atas pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Baca juga: Fadli Zon Digugat ke PTUN Buntut Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998
“Kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta,” kata Jane.
Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025, yang menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti kuat serta mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri”.