Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

medcom.id
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Ibadah kurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu amalan yang sangat mulia bagi umat Islam. Namun, untuk memastikan ibadah tersebut sah dan diterima di sisi Allah SWT, ada beberapa ketentuan ketat mengenai kriteria hewan yang akan disembelih.
 
Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar kurban yang kita laksanakan tidak sekadar menjadi sembelihan biasa. Berikut adalah panduan lengkap syarat hewan kurban sesuai syariat: Jenis Hewan Ternak (Bahimatul Al-An’am) Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj:34. Hewan yang diperbolehkan adalah:
  1. Unta
  2. Sapi
  3. Kambing
  4. Domba
Selain jenis hewan di atas, maka kurban dianggap tidak sah. Memenuhi Batas Usia Minimal Hewan kurban harus sudah cukup umur agar layak dikonsumsi dan memenuhi standar kedewasaan. Batas usia minimal tersebut adalah:
  1. Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.
  2. Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
  3. Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
  4. Domba: Minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ke-7.
 

Baca Juga :

Mau Kurban Tahun Ini? Simak Daftar Harga Kambing dan Sapi 2026
 
  Kondisi Fisik Sehat dan Tidak Cacat Kualitas hewan kurban mencerminkan kesungguhan kita dalam beribadah. Ada empat kondisi fisik yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan kurban:
  • Buta salah satu matanya atau keduanya.
  • Sakit yang tampak jelas pada fisiknya.
  • Pincang atau tidak dapat berjalan secara normal.
  • Sangat kurus hingga terlihat tidak memiliki daging atau lemak yang cukup.
Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban, baik melalui pembelian yang halal maupun hasil ternak sendiri. Tidak sah hukumnya jika hewan kurban diperoleh dari hasil mencuri, merampas, atau sengketa, karena ibadah harus didasari oleh kejujuran dan keikhlasan.
 
Ibadah kurban memiliki batas waktu yang spesifik. Penyembelihan harus dilakukan setelah shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id atau setelah hari Tasyrik lewat, maka sembelihan tersebut dianggap sebagai sedekah daging biasa, bukan ibadah kurban.

(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Gudang Paket di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp 10 Miliar
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Jambi-Riau Siap-Siap Terhubung Tol Trans Sumatra, Ini Bocorannya
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Daycare di Jogja
• 16 jam laludetik.com
thumb
[FULL] Respons Kompolnas & KemenPPPA soal Kasus 53 Balita Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Ilmuwan Jepang Ramal Waktu Hari Kiamat, Ungkap Bumi Ditelan Matahari
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.