Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus ProporsionalNasional | sindonews | Minggu, 26 April 2026 - 07:05Dengarkan Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kendaraan listrik. Saat ini kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut masih disusun.

Kenaikan pajak kendaraan listrik ini mengemuka setelah sejumlah gubernur mempertimbangkan untuk memungut pajak berupa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Syafi Djohan mengatakan, pemberlakuan pajak harus diterapkan secara proporsional. Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap.

"Tentunya apa yang akan diatur oleh Pemprov DKI ini bentuk kebijakan yang berkaitan dengan azas proporsionalitas. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Syafi juga memberikan pentingya pelayanan bagi pelaku industri mobil listrik khusus bagi pemenuhan energi terbarukan. "Meskipun insentif pajak dikurangi, pemerintah mesti mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk energi terbarukan, sebagi bagian dari transisi energi bersih," ucapnya.

Baca juga: Ironi Pajak Mobil Listrik, Insentif Dicabut di Tengah Lonjakan Harga BBM

Pajak kendaraan listrik kini menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan baru menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian pungutan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai yang selama ini menikmati berbagai keringanan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen menata ulang regulasi tersebut secara proporsional. Pramono menyampaikan hal itu dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota Jakarta.

"Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Inggris: Liverpool Tempel MU, Tottenham Belum Keluar dari Zona Merah
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Revitalisasi SMPN 3 Jiken Blora: Wujudkan Sekolah Bagus untuk Masa Depan Siswa
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Jorge Martin Dijatuhi Penalti Tiga Grid Usai Insiden dengan Alex Marquez di MotoGP Spanyol 2026
• 16 jam lalupantau.com
thumb
BNI Antarkan Tim Indonesia Membuka Asa di Piala Thomas 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
9 Motor Dilaporkan Hilang Ke Suara Surabaya Seharian Ini, Dicuri di Kafe hingga Kosan
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.