Ancaman Pasca-Terbit UU PPRT

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

DISAHKANNYA Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam sejarah hukum Indonesia sekaligus perkembangan peradaban ketenagakerjaan nasional.

Setelah puluhan tahun berada di wilayah abu-abu, pekerja rumah tangga akhirnya diakui sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.

Ancaman terbesar bukan semata terletak pada rumusan undang-undangnya, melainkan pada apa yang terjadi setelah ia disahkan—yakni bagaimana undang-undang ini diimplementasikan dan bekerja dalam realitas di lapangan.

Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam melahirkan regulasi yang progresif di atas kertas, tetapi gagal bekerja dalam praktik.

Seperti pengalaman implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kontroversi dan kebingungan di lapangan, serta lemahnya perlindungan pekerja dalam praktik meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini menjadi pengingat bahwa kualitas undang-undang tidak selalu menjamin kualitas pelaksanaannya.

Hal serupa juga terlihat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Secara normatif, undang-undang ini dirancang dengan prinsip ideal. Namun, dalam praktiknya, berbagai ketentuan tersebut belum sepenuhnya menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi pekerja migran maupun mendorong produktivitas dalam merebut peluang kerja global.

Baca juga: Menembus Sekat Locker Room Talk: Keadilan bagi Korban di Era Post-Truth

Fenomena serupa juga terlihat pada berbagai undang-undang lainnya. Apa yang tampak baik di atas kertas sering kali tidak menyatu dengan praktik di lapangan—seperti minyak dan air.

Dalam konteks tersebut, UU PPRT berpotensi menghadapi risiko yang sama. Undang-undang ini dapat menimbulkan kesan bahwa negara telah hadir melindungi pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum tentu dapat dijalankan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.

Masalahnya, sektor pekerja rumah tangga selama ini berkembang dalam budaya kerja yang sangat informal—tanpa kontrak, tanpa standar, dan tanpa pencatatan yang jelas.

Dalam kondisi seperti itu, pengakuan hukum tidak serta-merta mengubah relasi kerja yang telah lama mengakar.

Tanpa pelaksanaan yang jelas, kehidupan pekerja rumah tangga berisiko tetap berjalan seperti sebelumnya, hanya dengan label hukum baru.

Jika pola ini terulang, maka UU PPRT berisiko hanya menjadi simbol kemajuan yang tidak benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga sebagai pihak yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Di sisi lain, ketentuan yang sulit dipenuhi dapat mendorong munculnya praktik jalan pintas yang justru melemahkan tujuan perlindungan itu sendiri.

Lima Risiko Utama

Di balik semangat perlindungan pekerja rumah tangga yang diusung, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Setidaknya, terdapat lima ancaman utama yang patut menjadi perhatian.

Risiko ancaman pertama adalah tidak adanya ketentuan upah bagi PRT. Penggunaan skema “kesepakatan” dalam relasi kerja yang tidak setara menjadi ancaman laten.

Dalam praktiknya, kesepakatan tersebut sering kali tidak mencerminkan kehendak yang setara: hak-hak pekerja terabaikan, batas kerja tidak jelas, dan ketimpangan dianggap wajar.

Tanpa perubahan cara pandang, undang-undang akan sulit mengubah kondisi yang telah lama terjadi. Bahkan, terdapat risiko bahwa undang-undang ini justru melegitimasi praktik hubungan kerja yang timpang dan tidak terukur.

Kondisi ini semakin diperparah oleh lemahnya posisi tawar pencari kerja di lapangan, sehingga memperbesar ruang terjadinya ketidakadilan.

Dalam situasi seperti ini, relasi kerja cenderung menjadi tidak seimbang. Pencari kerja berada pada posisi yang lebih membutuhkan, sementara pihak yang mempekerjakan dipersepsikan sebagai “orang baik” atau pihak yang berjasa memberi pekerjaan, sehingga relasi kerja bergeser menjadi timpang dengan kendali yang lebih dominan pada pihak yang mempekerjakan.

Risiko ancaman kedua adalah belum rincinya pengaturan jam kerja. Batas waktu kerja, waktu istirahat, dan aspek keselamatan kerja belum diatur secara operasional, terutama bagi pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah pihak yang mempekerjakan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Menakar Dampak Kenaikan BBM terhadap Kemacetan Perkotaan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Picu Volatilitas Kurs
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Suara Tembakan Terdengar Saat Jamuan Makan Malam Jurnalis Gedung Putih, Presiden Trump Dievakuasi
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Suara Hati Gubernur Dedi Mulyadi untuk Warga Sumedang, Cintai Produk Daerah dan Berani Maju: Jangan Suka Minta-minta
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Antisipasi El Nino, Kementan Genjot Pengembangan Hortikultura Lahan Kering
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.