Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Timur Jaya Lestari yang beralamat di Cibubur, Jakarta Timur, PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara.
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, mengatakan sanksi diberikan setelah ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1).
"Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia," ujar Guritno dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Minggu, 26 April 2026.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mencakup tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) namun tetap melakukan rekrutmen dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), termasuk awak kapal niaga dan perikanan.
Selain itu, perusahaan tidak menjalankan prosedur resmi, seperti tidak melalui seleksi di Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta tidak mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Pelanggaran lain yang ditemukan yakni penempatan pekerja ke negara yang dinyatakan tertutup, ketidaksesuaian jenis pekerjaan dengan perjanjian kerja, hingga tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
KP2MI juga menerima sejumlah pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan tersebut.
Aduan tersebut meliputi upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, tidak adanya kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di pekerjaan tidak layak seperti tempat hiburan malam serta indikasi praktik perdagangan manusia.
Kemudian Guritno menegaskan, sanksi diberikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, serta menjadi bagian dari langkah pembinaan hingga penindakan administratif.
"Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha," jelasnya.
Selama masa sanksi berlangsung, keempat perusahaan tersebut dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran, termasuk bagi pekerja yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.
Editor: Redaksi TVRINews





