JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menilai pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu bukan solusi utama untuk mencegah praktik politik uang.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong regulasi pembatasan penggunaan uang kartal selama proses pemilihan umum.
“Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” kata Ganjar kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilengkapi dengan langkah lain, terutama menurunkan biaya politik yang selama ini dinilai tinggi.
Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Demokrat: Diatur Internal Parpol
Ganjar mencontohkan, negara perlu menyediakan ruang publik gratis untuk kampanye, seperti akses ke media arus utama, debat resmi, hingga penyediaan baliho standar oleh penyelenggara pemilu.
Selain itu, Ganjar juga mendorong agar praktik politik uang dikategorikan sebagai kejahatan pemilu yang serius, dengan penegakan hukum yang cepat dan sanksi tegas.
“Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” ujarnya.
Baca juga: KPK Usul Keanggotaan Kader Parpol Berjenjang, dari Muda, Madya, dan Utama
Ganjar menambahkan, edukasi kepada pemilih menjadi faktor penting untuk menekan politik uang.
Ia menekankan perlunya pemahaman bahwa sogokan dalam pemilu bukanlah rezeki.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya demokratisasi internal partai politik dan penguatan kaderisasi agar partai dapat menyiapkan kandidat yang berintegritas.
“Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,” imbuhnya.