Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Tidak Makar

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Tidak MakarNasional | okezone | Minggu, 26 April 2026 - 11:58Dengarkan Berita

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebutkan, pernyataan Saiful Mujani bukanlah tindakan makar. Mahfud meyakini pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar.

Mahfud menyinggung Pasal 193 KUHP yang dituduhkan terhadap Saiful. Menurutnya, unsur dengan maksud menggulingkan pemerintah tidak ada dalam sebuah pernyataan.

"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah. Yang kedua, mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia mengadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Mahfud membandingkan pernyataan Mahfud dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang memiliki struktur jelas untuk mengubah susunan pemerintah saat itu. Sementara, Saiful hanya membuat pernyataan dalam sebuah kegiatan.

"Terus Saiful makarnya apa? Sudah pasti kalau makar tidak," tegas Mahfud.

Baca Juga:BGN Ungkap 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia di-Suspend Per 25 Maret 2026

Bahkan menurutnya, Saiful Mujani tidak juga bisa dituduhkan atas pidana penghasutan. Sebab menurutnya, delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP itu harus memenuhi unsur adanya kekerasan terlebih dahulu.

"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata, dengan cara kekerasan. Saiful mempengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," tutur Mahfud.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aparat kepolisian harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Kata Mahfud, tidak semua pelaporan hukum wajib menjadi kasus hukum, kendati laporan tidak bisa ditolak.

"Polri itu oleh undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," katanya.  

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Gandeng Kemenpora Perkuat HAKI di Industri Olahraga
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Man City ke Final Piala FA, Guardiola: Empat Kali Beruntun Luar Biasa!
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peringatan Hari Bumi Sedunia 2026, Digelar Aksi Penanaman One Man One Tree
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Perpers Nomor 79 Tahun 2025 Soal Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Diteken Prabowo: Realisasi Tunggu Rasionalisasi Fiskal Menkeu Purbaya
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Konser BTS di Jakarta 2026 Dibahas Pramono Saat Bertemu Pemerintah Seoul
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.