JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP), untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Melalui aturan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga tiket dan menopang industri penerbangan nasional.
“Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang mendorong kenaikan harga tiket,” kata Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4).
Baca Juga: Kemenhub Akan Tambah Stasiun Pemberhentian Motis pada 2027, Rute Diperpanjang sampai Surabaya
Kebijakan ini diharapkan mampu menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen walaupun biaya operasional maskapai meningkat.
Menurutnya, intervensi fiskal menjadi penting karena komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
“Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujarnya.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan diundangkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- tiket pesawat
- penerbangan domestik
- pesawat kelas ekonomi
- ppn ditanggung pemerintah
- pajak pertambahan nilai
- harga avtur





