Yogyakarta: Daycare Little Alesha dilaporkan tak memiliki izin operasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan saat ini pihaknya tengah memfokuskan upaya pada perlindungan dan pemulihan para korban tindak kekerasan yang terjadi di daycare tersebut.
"Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA," ujar Retnaningtyas, Minggu, 26 April 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Erlina Hidayati Sumardi mengungkap setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi. Ia mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Baca Juga :
Geram, Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Temukan Anak Diborgol Tanpa Busana"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," kata Erlina.
Pemerintah setempat memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak korban serta dukungan bagi keluarga melalui layanan terpadu. Pemerintah DIY juga melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare.
Menurut Erlina, langkah itu dilakukan untuk memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak. "Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucapnya.
Polresta Yogyakarta mencatat, sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Sepeda motor melintas di depan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, mengatakan korban berusia mulai dari bayi 0–3 bulan hingga balita di bawah 2 tahun. Berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan pola luka meliputi kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," jelas Riski.




