Tak Hanya Bantah Tuduhan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Proses Hukum Ancaman terhadap Klien

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Kuasa hukum kasus dugaan penipuan oleh seorang DJ wanita asal Sidrap bernama Fitri, Andi Walinga SH tidak hanya membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan kepada kliennya.

Ia turut menegaskan akan menempuh jalur hukum kepada siapapun yang bermaksud menyerang kehormatan kliennya, termasuk mencemarkan nama baik dan tindakan mengancam keselamatan keluarganya.

Andi Walinga menegaskan bahwa tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.

“Langkah ini merupakan bentuk hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan,” ucap Andi Walinga, SH, Minggu, 26 April.

Menurutnya, terdapat sekitar lima laporan polisi yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban. “Dari perspektif kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan kliennya lebih tepat dipandang sebagai kerja sama bisnis berbasis investasi, bukan tindakan pidana” urainya.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus yang dilaporkan, para pelapor justru telah menerima pengembalian modal bahkan keuntungan. Seperti pada laporan polisi nomor 172 inisial M yang disebutkan telah menanamkan modal sekitar Rp35 juta dan menerima pengembalian hingga Rp42 juta dalam kurun waktu enam bulan.

Hal serupa juga terjadi pada pelapor pada laporan polisi nomor 173 inisial EK dengan modal Rp25 juta yang telah kembali menjadi Rp36 juta.

Pada laporan polisi nomor 175 lainnya, inisial K modal sekitar Rp96 juta disebut telah dikembalikan mencapai Rp109,5 juta.

Sementara itu, pada kasus inisial A dari modal Rp80 juta, baru sebagian yang dikembalikan sekitar Rp39,5 juta, dengan sisa pengembalian yang disebut masih dalam proses sebelum akhirnya terhenti akibat adanya laporan polisi.

Adapun laporan polisi nomor 180 inisial UK juga menunjukkan adanya pengembalian, dari modal sekitar Rp50 juta menjadi Rp56,5 juta. Fakta-fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya alur transaksi bisnis yang berjalan dan bukan indikasi penipuan sejak awal.

Kuasa hukum menilai, jika terdapat sengketa terkait sisa pengembalian atau kerugian, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui jalur perdata. “Karena adanya unsur kesepakatan, komitmen, serta pembagian keuntungan yang telah dinikmati oleh para pelapor” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah secara aktif menawarkan investasi, melainkan kerja sama tersebut terjadi atas inisiatif para pelapor yang datang dan mengajak bekerja sama. “Hingga kini, kliennya disebut masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban yang ada” tambahnya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat dilihat secara objektif, tidak semata dari laporan yang masuk, tetapi juga dari keseluruhan hubungan hukum antara para pihak yang terlibat.

Dalam kesempatan yang sama, Fitri memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme usaha yang dijalankannya. Ia menyebut mulai membuka skema pengelolaan dana investasi sejak pertengahan 2025, dengan menghimpun dana dari para investor untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain yang membutuhkan pinjaman modal usaha.

Menurut Fitri, dana yang diterima tidak dikelola sendiri, melainkan diputar kepada sejumlah pihak atau “member” yang mengajukan pinjaman. Namun, dalam perjalanannya, skema tersebut mengalami kegagalan setelah sejumlah pihak yang menerima dana tidak mampu mengembalikan pinjaman.

“Dana investor kami salurkan kembali ke beberapa pihak yang meminjam. Tapi dalam perjalanannya terjadi kerugian karena dana tersebut tidak kembali,” jelas Fitri.

Ia mengungkapkan, total kerugian yang dialami investor yang belum menerima pengembalian atau keuntungan mencapai sekitar Rp179 juta. Sementara itu, dana yang disalurkan kepada sekitar 10-11 pihak lain justru mengalami kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp529 juta.

Fitri juga mengakui sempat menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam jangka waktu sembilan bulan. Namun, ia menegaskan telah memberikan peringatan kepada para investor ketika kondisi usaha mulai tidak stabil.

“Di bulan kesembilan sudah saya ingatkan bahwa kondisi mulai goyah. Karena saya juga tidak menerima pembayaran dari pihak yang saya salurkan dana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak September 2025, arus pembayaran dari pihak di atasnya mulai macet, yang kemudian berdampak langsung pada kemampuannya membayar kewajiban kepada investor. Meski demikian, Fitri mengaku tetap berupaya menutup kekurangan dengan menggunakan dana pribadi hingga akhirnya tidak lagi mampu bertahan.

Lebih lanjut, Fitri menyebut sistem kerja sama yang dijalankan berbasis kesepakatan tertulis dengan jangka waktu fleksibel, umumnya tiga hingga enam bulan, meskipun dalam praktiknya ada yang berjalan hingga lebih dari satu tahun.

Ia juga menjelaskan adanya skema berjenjang, di mana dirinya menanamkan kembali dana kepada pihak lain dengan imbal hasil lebih tinggi, bahkan hingga 80 persen. Dari skema tersebut, sebagian keuntungan dialokasikan untuk investor, sementara sisanya menjadi bagian pengelola.

Namun, ketika pihak yang berada di tingkat atas gagal memenuhi kewajiban pembayaran, dampaknya berantai hingga ke investor di bawahnya. “Ketika yang di atas tidak membayar, otomatis ke bawah juga terdampak. Tapi saya tetap berusaha menutupi sampai akhirnya benar-benar tidak mampu lagi,” katanya.

Terkait tudingan penipuan, Fitri menegaskan tidak pernah secara aktif menawarkan investasi kepada publik. Ia menyebut para investor datang secara sukarela untuk menanamkan modal atau meminjamkan dana. 

“Dan saya hanya memposting jasa invest sebanyak 2x di instastory sehingga banyak yang berminat, adapun yang berminat saya tidak pernah melampaui batas yang dituduhkan sampai milyaran. Sementara yang saya selalu putar kisaran hanya Rp300 jutaan di setiap per 3 bulan dan jika ada pelunasan saya memberikan kesempatan investor untuk mengisi dana yang bisa saya terima hanya Rp.100jt per 3 bulan” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Fitri berharap permasalahan ini dapat dipahami sebagai risiko dalam hubungan bisnis, bukan semata-mata sebagai tindak pidana. Ia juga menyatakan masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban yang tersisa sesuai kemampuan. (uca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Audisi Offline D’Academy 8 Hadir di Sulsel, Bidik Talenta Dangdut Muda
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Sudah Diumumkan! Ini Link Hasil Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Puncak dan Surakarta Jadi Destinasi Favorit Buat Libur Panjang Akhir Pekan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Biasa Main Gadget, Dokter Ingatkan Dampak Perilaku Mirip Autis
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wonosobo Ditargetkan Jadi Sentra Susu Nasional
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.