Makassar, ERANASIONAL.COM -Salah seorang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 1 Embarkasi Makassar batal berangkat ke Tanah Suci. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, JCH tersebut diketahui sedang hamil.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementeria Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, dirinya telah menerima informasi terkait satu jemaah yang positif hamil 10 Minggu. Sehingga, jemaah tersebut harus menunda keberangkatannya.
“Ada satu jemaah hasil pemeriksaannya positif hamil 10 Minggu. Yang bersangkutan jemaahnya dari Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” jelas Ikbal Ismail, Jumat, (24/4).
Ia menjelaskan, aturan Permenkes menetapkan JCH yang hamil 16 Minggu ke bawah harus batal berangkat. Begitu juga dengan jemaah yang tengah mengandung di atas 24 Minggu.
Aturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2021. Sehingga, jemaah yang hasil pemeriksaannya hamil 10 Minggu batal berangkat.
“Jadi dalam artian, jemaah yang hamil 16 Minggu ke bawah dan 26 Minggu ke atas itu tidak layak berangkat,” bebernya.
Sehingga, total Kloter 1 Embarkasi Makassar yang berangkat ke Tanah Suci hanya 386 dari sebelumnya 387. Adanya temuan ini juga telah dilaporkan ke Sistem Kompiterisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Sebelumnya, Kloter 1 Embarkasi Makassar tiba di Asrama Haji Sudiang pada Selasa (2/4) pagi.
Setelah tiba, jemaah langsung menjalani sejumlah pemeriksaan mulai kesehatan hingga pemeriksaan dokumen identitas.
Salah satu pemeriksaan kesehatan dengan mengecek kondisi jemaah wanita usia subur. Pemeriksaan yang dilakukan yakni tes urine untuk mengetahui kondisi jemaah apakah mengandung atau tidak. []




