Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH/Kepala BPLH atau Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan.
"Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber," ujar Hanif dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian LH www.kemenlh.go.id, Minggu (26/4/2026).
Advertisement
Dia menekankan, pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat.
"Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif," terang Hanif.
Dalam konteks nasional, lanjut dia, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026. Hingga April 2026, capaian pengelolaan sampah tercatat sekitar 26 persen, meningkat signifikan dari sekitar 10 persen pada akhir 2024.




