Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta Didata Ulang Buntut Kasus Daycare Little Aresha

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan penyisiran perizinan tempat penitipan anak atau daycare. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Kami bersama dinas telah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi pada Minggu, 26 April 2026. 

Erlina mengatakan daycare yang telah memiliki izin didorong untuk memenuhi standar yang berlaku. Standar tersebut menekankan penyelenggaraan tempat pengasuhan anak yang ramah anak.
 

Baca Juga :

Daycare Little Alesha Yogyakarta Ternyata Tak Berizin

"Standar tersebut mencakup fasilitas sarana dan prasarana, SOP, struktur dan kualifikasi SDM. Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan," ujarnya. 

Menurut dia, semua upaya ini bertujuan memastikan tempat pengasuhan memenuhi syarat untuk mendukung tumbuh kembang anak secara baik dan aman. Standarisasi, kata dia, juga mencakup mekanisme perlindungan anak, termasuk kualifikasi sumber daya manusia.

"Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan dan sosialisasi. Harapannya, daycare yang beroperasi adalah yang sudah berizin dan terpantau," ungkap Erlina. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi. Dokumentasi/ istimewa


Pemerintah menyatakan Daycare Little Alesha beroperasi tanpa mengantongi izin. Menurut dia, diperlukan pengawasan dan pendataan, serta pelaporan dari masyarakat atau pihak berwenang di wilayah masing-masing.

"Apabila terdapat lembaga seperti daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum, sehingga bisa segera dilaporkan jika tidak memenuhi ketentuan," ucapnya. 

Erlina berujar, perizinan berada di Dinas Pendidikan sehingga diperlukan pendataan ulang. Lembaga serupa yang belum berizin dan sudah ada laporan harus dilakukan respons cepat agar tidak diperbolehkan beroperasi.

"Orang tua juga sebaiknya memastikan apakah tempat penitipan anak sudah berizin atau belum. Hal ini bisa dilihat melalui situs Dinas Pendidikan atau ditanyakan kepada DP3AP2 DIY," tutur dia. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
20 Jamaah Haji RI Dirawat di RS Arab Saudi, Kemenhaj: Mayoritas karena Kelelahan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiongkok Sukses Luncurkan Satelit Pakistan ke Luar Angkasa
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Detik-detik Penembakan Bikin Trump hingga Anggota Kabinet AS Dievakuasi
• 9 jam laludetik.com
thumb
Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Dibesarkan Strict Parents
• 9 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.