Otoritas Sri Lanka menangkap 22 orang biksu yang baru kembali dari Thailand. Mereka ditangkap karena membawa 110 Kg (242 pon) ganja.
Dilansir AFP, Minggu (26/4/2026), seorang juru bicara Bea Cukai Sri Lanka mengatakan kelompok tersebut, yang kembali ke rumah setelah liburan 4 hari di ibu kota Thailand, menyembunyikan kush--jenis ganja berbasis tanaman--di dalam koper mereka. Masing-masing biksu tersebut kedapatan membawa ganja seberat 5 Kg.
"Masing-masing membawa sekitar 5 Kg narkotika yang disembunyikan di dalam dinding palsu di dalam koper mereka," kata juru bicara Bea Cukai Sri Lanka sambil menambahkan bahwa para biksu telah diserahkan kepada polisi.
Mereka akan dibawa ke hadapan hakim pada Minggu (26/4). Para biksu, sebagian besar adalah mahasiswa muda dari kuil-kuil di seluruh Sri Lanka.
(rfs/haf)





